Terindikasi Ada Penyelewengan Dana BKK, Kejari Tabanan Panggil Bendesa Adat Candikuning dan Istrinya


Terindikasi Ada Penyelewengan Dana BKK, Kejari Tabanan Panggil Bendesa Adat Candikuning dan Istrinya

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memanggil Bendesa Adat Desa Pakraman Candikuning I Made Susila Putra dalam lanjutan pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) senilai Rp 200 juta dari Provinsi Bali pada 2015.
Tidak hanya Bendesa Adat, Kejari juga memanggil istrinya, Ni Made Rinawati.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kedua saksi dimintai keterangan selama empat jam mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 wita.
“Dimintai keterangan sekitar empat jam. Pemanggilan istri bendesa adat untuk konfirmasi laporan pertanggungjawaban dana BKK 2015,” katanya, (15/5/2017).
Jaksa berkacamata itu menerangkan, pemanggilan terhadap Ni Made Rinawati untuk konfirmasi biaya pembelian nasi konsumsi pasraman kilat anak-anak yang masuk dalam laporan pertanggungjawaban BKK Desa Pakraman Candikuning 2015.
“Dikatakan saksi jika tidak ada pembelian nasi untuk konsumsi pasraman kilat anak-anak pada 2015,” ujarnya.
Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Singaraja itu mengungkapkan, pada 2014 Desa Candikuning mengajukan proposal BKK ke Provinsi Bali.
Peruntukan dana proposal itu digunakan kegiatan ritual upacara ngenteg linggih dan pasraman kilat anak-anak.
Dalam laporan pertanggungjawaban proposal ditulis Rp 156 juta untuk biaya ngenteg linggih, Rp 20 juta untuk pasraman kilat anak-anak, Rp 21 juta untuk biaya  operasional prajuru Desa  Pakraman Candikuning dan biaya penunjang administrasi Rp 3 juta.
“Tapi bendahara upacara ritual ngenteg linggih tidak pernah mencatat ada dana BKK yang masuk,” papar Ida Bagus Alit.
Proposal dana BKK diajukan ke Provinsi Bali pada 2014. Dana cair pada November 2015.
Upacara ritual ngenteg linggih di Desa Pakraman Candikuning digelar pada September 2015. Acara pasraman kilat anak-anak dilaksanakan antara bulan Juni-Juli 2015.
“Sempat disebutkan jika dananya itu ditalangi oleh Bendesa Adat. Tapi, pelaksanaan upacara ritual ngenteg linggih sumber dananya dari urunan warga dan dana pengempon pura Ulun Danu Beratan yang total jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar. Untuk kegiatan pasraman merupakan agenda rutin sekolah,” terangnya. 
Untuk penetapan tersangka, Ia menyebutkan, pihaknya harus menjalankan prosedur minimal harus ada dua alat bukti.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti.
“Kami masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sebelumnya Kejari Tabanan sudah meminta keterangan terhadap Perbekel Desa Candikuning, warga sebanyak 10 orang, seorang staf dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali pada enam Maret 2017. 
(TribunNews)

Related

Seputar Bali 2088029130313430488

Post a Comment

emo-but-icon

item