Wabup kasta mengevaluasi Hasil Monev Pemerintahan di Kecamatan Banjarangkan

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Wabup Kasta didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kab. Klungkung Ida Bagus Sudarsana Camat Banjarangkan Ida Bagus Ketut Mas Ananda dan Tim Monev Kabupaten Klungkung beserta Perbekel se Kecamatan Banjarangkan mengadakan kegiatan evaluasi Penyelenggaraan Monev Pemerintah Desa Kecamatan Banjarangkan di ruang rapat Tarka Samanta Mandala Kantor Camat Banjarangakn, pada hari kamis, (18/5).

Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten Klungkung yang dipimpin Wakil Bupati I Made Kasta sebelumnya mengadakan Kegiatan Monev Pemerintahan dengan mengambil Sample dari dua desa yakni Desa Negari dan Desa Tohpati, dalam laporannya menyampaikan bahwa secara garis besar dari sample yang diambil tugas pokok dari pemerintahan Desa sudah berjalan cukup baik. Berikutnya tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Klungkung Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa mengingatkan kepada Para Perangkat Desa se-Kecamatan Banjarangkan yang belum menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar segera disusun supaya tidak sampai terkena sangsi karena terlambat dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Desa. Pada Bidang Kemasyarakatan dari hasil Monev sudah berjalan dengan baik. Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, secara umum sudah berjalan dengan baik, serta mengingatkan Perbekel Desa Sekecamatan Banjarangkan untuk masalah aset, apapun kegiatan yang dilakukan menyangkut aset desa harap dicatat. untuk bidang Pemberdayaan Desa sudah berjalan dengan baik. 

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menyatakan aturan yang mendasari Perbekel dalam melakukan Pemerintahan di Desa terdapat pada Permendagri No.47 tahun 2016, sedangkan untuk peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa mengacu pada Permendagri No.110 tahun 2016. Wabup Kasta mengatakan Suatu Desa wajib ada 4 Peraturan Desa (Perdes), yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Laporan penyelenggara baik itu keuangan dan Pemerintahan Desa. Apapun yang dilakukan didalam desa baik itu menyangkut proyek agar tetap mengacu pada Permendagri tersebut. Serta dalam menyusun program dan rencana harus ada kesepahaman dan kesepakatan antara Perbekel dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Apabila ada keraguan pada perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bisa koordinasikan ke Pendamping Desa, Camat, dan Tim Monev Kabupaten Klungkung. Wabup Kasta berharap kepada tim pendamping Desa agar tetap mendampingi desa-desa yang ditunjuk sesuai tugasnya masing-masing serta harus memahami aturan-aturan tentang Desa, Permendagri no.47 tahun 2016, dan Permendagri No.110 tahun 2016. (Hmsklk/cok)

Related

Warta Semarapura 6706293539177123933

Post a Comment

emo-but-icon

item