Sehari, Rp 52 Juta Masuk dari Pungutan Turis

www.nusabali.com-sehari-rp-52-juta-masuk-dari-pungutan-turis

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Kebijakan pungutan Rp 25.000 per kepala bagi wisatawan asing yang masuk ke kawasan seberang Kecamatan Nusa Penida, Klungkung sudah mulai diberlakukan Pemkab Klungkung, 1 Juli 2019. Pada hari pertama pemungutan retribusi, Senin (1/7) hingga sore pukul 16.00 Wita, duit yang diperoleh dari turis asing mencapai Rp 52,76 juta.

Pengenaan retribusi bagi wisatawan asing yang masuk ke kawasan Nusa Penida ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Berdasarkan Perda 5/2018 tersebut, besaran retribusi yang dikenakan terhadap wisatawan asing masing-masing Rp 25.000 per orang untuk dewasa dan Rp 15.000 per orang untuk anak-anak.

Karena keterbatasan jumlah petugas, maka pemungutan retribusi baru bisa dilakukan pada 4 pelabuhan dari total 11 pelabuhan yang ada di Kecamatan Nusa Penida. Pertama, Pelabuhan Banjar Nyuh 1 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Kedua, Pelabuhan Banjar Nyuh 2 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Ketiga, Pelabuhan Tanjung Sanghyang di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Keempat, di halaman Balai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.

Data yang dihimpun NusaBali, pada pemungkutan retribusi harti pertama, Senin kemarin, ada 2.146 wisatawan yang masuk ke Nusa Penida melalui 4 pelabuhan tersebut hingga sore pukul 16.00 Wita. Rinciannya, 2.057 orang dewasa dan 89 orang lagi anak-anak.
Turis asing terbanyak masuk melalui Pelabuhan Tanjung Sanghyang, Desa Lembongan, yakni mencapai 1.100 orang dewasa dan 64 orang anak-anak. Kemudian, turis yang masuk melalui Pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mencapai 90 orang. Sedangkan turis asing yang masuk melalui Balai Desa Jungutbatu mencapai 92 orang.

Dari jumlah kunjungan wisatawan asing sebanyak itu, duit yang berhasil dipungut pada hari pertama pemberlakukan pungutan retribusi ke Nusa Penida, Senin kemarin, mencapai Rp 52,76 juta. Rinciannya, dari kelompok dewasa sebanyak 2.057 x Rp 25.000 = Rp 51.425.000 atau Rp 51,425 juta dan dari kelompok anak-anak 89 x Rp 15.000 = 1.355.000 atau Rp 1,335 juta.

Jika nanti sehari rata-rata dapat duit Rp 52 juta, maka dalam sebulan kebijakan retribusi bagi wisatawan asing yang masuk ke kawasan seberang Nusa Penida ini bisa menghasilkan 30 x Rp 52 juta = Rp 1.560 juta atau Rp 1,56 miliar. Berarti, dalam kurun setahun, pungutan retribusi turis asing ini bisa menghasilkan 12 x Rp 1,56 miliar = Rp 18,72 miliar buat Klungkung.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, mengatakan pada hari pertama pemungutan retribusi bagi wisatawan asing ke Nusa Penida ini mengalami beberapa kendala, terutama masalah kekurangan petugas di 4 pos pelabuhan tersebut. Saat ini, petugas dari Dinas Pariwisata Klungkung yang ditempatkan di sana hanya 12 orang. Jadi, di setiap pos pelabuhan hanya dijaga 3 orang.
“Ini membuat petugas jaga kewalahan. Idealnya, petugas yang dikerahkan mencapai 33 orang,” ujar Bupati Suwirta saat dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin. “Ini kita baru melangkah, tentu saja ada kelemahan. Ke depannya, kita akan tingkatkan jumlah petugas jaga. Begitu pula jumlah tempat pemungutan akan ditambah. Kalau sekarang, kan baru 4 tempat dari 11 pelabuhan yang ada di Nusa Penida,” lanjut Bupati asal Banjar Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini.

Selain itu, kata Suwirta, pihak pengelola angkutan boat yang awalnya menolak untuk memungut retribusi di tempat pemberangkatan, sudah ada yang menyatakan siap untuk dilakukan pemungutan retribusi di tempat tersebut. Masalahnya, kalau pemungutan saat turis asing baru turun di Nusa Penida, sempat memicu krodit, sehingga jasa pelayanan pelabuhan juga terhambat. “Kita sama-sama evaluasi bagaimana memaksimalkan pendapatan, itu demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Suwirta.

Suwirta sendiri sudah menggelar rapat brefing terhadap penerapan retribusi untuk wisatawan asing yang berkunjung ke Nusa Penida, Minggu (30/6) lalu. Kepada Camat Nusa Penida, I Komang Widiasa, Bupati Suiwrta meminta untuk membantu kelancaran proses pemungutan retribusi wisatawan asing ini. 

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra, diminta dapat menjaga lalulintas kendaraan agar tetap lancar ketika proses pemungutan dilaksanakan. Sementara Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Nengah Sukasta, diminta ketegasannya dalam pelaksanaan Perda 5/2018 ini. Bila ditemukan ada yang melanggar Perda Retribusi i8ni, Dinas Pariwisata harus mencatat ID dari pelanggar dan jenis pelanggarannya, serta bukti pelanggaran mereka. 

“Pelanggaran Perda Retribusi ini tidak hanya terbatas mengenai bagaimana Pemkab Klungkung salah memungut, tapi juga bila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, mereka harus ditindak secara hukum yang berlaku,” tegas Suwirta sembari mengingatkan Nengah Sukasta untuk melatih cara melakukan pemungutan retribusi turis asing dengan jurus yang berlandaskan Gema Santi.

Sementara, Nengah Sukasta selaku Kadis Pariwisata Klungkung mengaku sudah memberi pembinaan kepada petugas pemungut retribusi wisatawan asing ke Nusa Penida tersebut. Terkait kesiapan lainnya seperti tiket dan pembukuan, semuanya sudah dipersiapkan. “Petugas dan sarana prasarana terkait pelaksanaan pungutan retribusi ini sudah siap,” kilah Sukasta.






















sumber : nusabali.com

Related

Warta Semarapura 562584110114796160

Post a Comment

emo-but-icon

item