Waspada, Polisi Incar Pengendara Pengguna HP

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Pengendara lalu lintas harus berpikir dua kali bila melintas di wilayah hukum Polres Badung, Bali, khususnya saat berkendara sembari menggunakan telepon genggam (HP).
Sebab, selain akan merugikan diri sendiri dan orang lain, kini Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Badung akan menindak secara tegas tindakan demikian.
Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Kasat Lantal Polres Badung, AKP I Nengah Subangsawan saat ditemui, Selasa (8/9/2015) mengatakan, menelepon atau SMS-an saat berkendara merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Penggunaan ponsel saat berkendara menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas.
Kata dia, bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara bagaimana menggunakannya, headset atau dipegang, melainkan lebih pada topik pembicaraan.
"Bahayanya adalah karena otak pengendara dipaksa memikirkan hal penting lainnya, sehingga konsentrasi menjadi pecah. Hampir 25 persen kecelakaan terjadi karena menelepon pakai HP saat berkendara. Bahkan, berkendara sambil menggunakan HP jauh lebih berbahaya daripada berkendara saat mabuk," kata AKP Subangsawan.
Berdasarkan data Polantas Polres Badung, jumlah pengendara yang menggunakan HP di jalan raya relatif banyak.
Dari bulan Agustus hingga awal September, polisi berhasil mengamankan 20 pengendara.
Sebagian besar terjadi di jalan utaman Kabupaten Badung, yakni, perbatasan Badung-Denpasar-Tabanan.
 
 
Dikutip Dari : Tribunenews.com

Related

Seputar Bali 1192862581042080584

Post a Comment

emo-but-icon

item