Iuran BPJS Naik 1 April 2016

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Hari ini BPJS Kesehatan cab. Klungkung mengadakan Konferensi Pers terkait dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas PerPres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ada beberapa perubahan-perubahan penting yaitu beberapa diantaranya mengenai penambahan kelompok peserta PPU dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU. Terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ini terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan diantaranya peningkatan dan rasionalisasi tarif, penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP, peningkatan akses FKTP menjadi 36.309 dan jumlah FKRTL menjadi 2.068. Selain itu terdapat penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat yang sudah mencangkup Pelayanan KB dan Pemeriksaan medis dasar di rumah sakit yaitu UGD. Dukungan-dukungan dari pihak Dinas Kesehatan, Persi Klungkung, serta IDI Klungkung juga disampaikan dalam konferensi pers ini. diantaranya adalah meningkatkan pelayanan rawat inap di beberapa Puskesmas di wilayah kabupaten Klungkung, menambah poly baru yang buka setiap hari sabtu di Rumah Sakit Umum, serta penambahan tenaga medis guna mendukung program dari jaminan kesehatan nasional ini. 

Dalam Perpres Nomor 19 Th. 2016 ini juga diatur tentang penyesuaian iuran untuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengalami kenaikan iuran menjadi Rp. 23.000,- per orang per bulan. Bagi peserta PPU yang terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai Pemerintah Non pegawai negeri dibayar dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta. Untuk proporsi peserta PPU Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan sebelumnya. Sementara Iuran untuk kategori peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, untuk kelas III menjadi Rp. 30.000,- , kelas II menjadi Rp. 51.000,- dan kelas I menjadi Rp. 80.000,-. Tarif ini berlaku mulai 1 April 2016. 

Kenaikan iuran BPJS ini memang menuai kontroversi dengan adanya pernyataan bahwa BPJS mengalami devisit. Pernyataan ini dibenarkan oleh Ina selaku wakil dari pihak BPJS Cabang Klungkung melalui konferensi Pers hari ini. Devisit ini terjadi karena banyak peserta JKN yang menunggak pembayaran sampai menembus jumlah 22 Milyar untuk daerah Bali Timur. d/m

Related

Warta Semarapura 7268514568061823106

Post a Comment

emo-but-icon

item