Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan diadili


Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Seorang hakim di Prancis memerintahkan mantan Presiden Nicolas Sarkozy diadili dalam kasus pendanaan kampanye yang melanggar hukum.
Sarkozy menghadapi dakwaan partainya memalsukan laporan keuangan untuk menyembunyikan anggaran 18 juta Euro atau sekitar Rp255 miliar saat kampanye 2012 lalu.
Prancis menetapkan batasan penggunaan dana kampanye dan sidang diperkirakan akan mengkaji apakah Sarkozy juga mengetahui pelanggaran tersebut.
Presiden Prancis sepanjang periode 2007-2012 ini sudah berulang kali membantah tuduhan dalam kasus yang dikenal dengan julukan Skandal Bygmalion.
Bagaimanapun sumber-sumber pengadilan menyebutkan masih bisa ditempuh banding atas perintah untuk sidang karena hanya ditetapkan oleh satu dari tiga hakim yang menangani kasus ini.
Tuduhan atas Sarkozy terpusat bahwa partai Sarkozy, UMP, bersekongkol dengan sebuah perusahaan hubungan masyarakat, Bygmalion, untuk menyembunyikan anggaran yang sebenarnya dalam kampanye pemilihan presiden.
Pemilihan presiden 2012 dimenangkan Presiden Francois Hollande sementara Sarkozi juga gagal menjadi calon partainya untuk pemilihan presiden 23 April mendatang.
Para karyawan Bygmalion mengakui mengetahui kecurangan itu dan beberapa anggota UMP sudah didakwa.
Dalam pencalonan partai untuk pemilihan presiden tahun ini, Sarkozy dikalahkan Francois Fillon, yang juga sedang menghadapi tuduhan menyalahgunakan uang negara untuk mempekerjakan istri dan dua anaknya.
Jika sidang berlangsung, maka Sarkozy menjadi mantan presiden Prancis kedua yang diadili sejak tahun 1958, setelah Jacques Chirac dihukum dua tahun percobaan karena mengalihkan dana negara dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.(bbc)

Related

Dunia 8831481600317904313

Post a Comment

emo-but-icon

item