AWAS Beras Oplosan Masuk Bali, Dua Merk Ini Yang Dicurigai Namun Sudah Terlanjur Beredar


AWAS Beras Oplosan Masuk Bali, Dua Merk Ini Yang Dicurigai Namun Sudah Terlanjur Beredar

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Warga Bali harus lebih waspada membeli beras.
Saat ini beredar beras premium oplosan di pasaran, khususnya supermarket, yang sangat merugikan bagi masyarakat.
Peredaran beras premium oplosan ini terungkap saat Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Mabes Polri, Kementerian Pertanian (Kementan), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggerebek PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah mengemas beras subsidi jenis IR64 jadi beras premium dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss.
Beras IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 6.000 hingga Rp 7.000 per kilogram.
Setelah dibungkus dan dilabeli, beras dijual Rp 20.400 per kilogram.
Bulog Divre Bali mengaku beras dengan label Maknyuss itu sudah beredar di Bali.
Sedangkan merek Ayam Jago sejauh ini belum ada masuk Bali.
"Setahu saya yang beras Maknyuss beredar di beberapa supermarket. Cuma kita gak tahu kalau itu beras oplosan," ujar Staf Sekretariat dan Humas Bulog Divre Bali, Dewa Ayu Widyastiti Sravishta, saat dikonfirmasi tadi malam.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Kusumawathi, mengaku belum mengetahui perihal beras oplosan ini.
"Saya koordinasi dulu dengan Bulog ngih," katanya via WhatApps.
Amankan 1.162 Ton
Adapun penggerebekan terhadap PT Indo Beras Unggul dipimpin langsung Menteri Pertanian Amran Sulaiman, beserta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Ketua Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto, dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.
Menteri Amran menyatakan, Satgas Pangan berhasil mengamankan beras sebanyak 1.162 ton yang disimpan di gudang PT Indo BerasUnggul.
Keseluruhan tersebut merupakan beras jenis IR 64 yang sebagian telah dikemas ulang menggunakan kemasan beras premium, sehingga dapat dijual hingga tiga kali lipat dibanding harga beras jenis IR 64.
"Beras yang kami temukan ini jenis IR 64 yang disubsidi pemerintah, dengan harga Rp 6.000 per kilogram hingga Rp 7.000 per kilogram. Rencananya akan dijadikan beras premium dengan harga jual tiga kali lipat lebih mahal menjadi Rp 20.400 per kilogram atau ada selisih Rp 14 ribu," ujar Amran.
Menurutnya, ini merupakan pengungkapan kasus terbesar yang berhasil dibongkar pihaknya, dilihat dari kuantitas beras yang ditimbun dengan kerugian pemerintah diperkirakan hingga ratusan triliun rupiah.
"Ini jika bisa kita amankan mungkin bisa membuat inflasi kita lebih baik lagi. Karena beras menjadi faktor utama dalam inflasi," kata Amran.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, kasus pengopolosan beras tersebut dinilainya tidak main‑main
 "Ini nggak main‑main. Merugikan masyarakat dan negara, sampai nilainya ratusan triliun (rupiah)," kata Tito.
Tito menjelaskan, pihaknya akan memeriksa 15 orang terkait penggerebekan ini. Setelah itu baru ditentukan tersangka utamanya. 
"Kita akan periksa 15 orang itu, lalu kita tentukan mana tersangka utama dan tersangka pembantu. Kita kenakan Undang‑undang konsumen dan pasal 382 bis KUHP," ujarnya.
rodusen beras cap Ayam Jago itu memanipulasi label dalam kemasan. Mereka menjual beras subsidi dengan label beras premium.
"Mereka menjual beras medium seharga beras premium. Berassubsidi dikemas seolah‑olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," ujar Tito.
Ambil dari Petani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, para pelaku pengoplos beras mengambil langsung gabah kering dari petani.
Mereka kemudian menggiling lalu dioplos.
"Mereka mengambil beras dari petani, gabah kering dikirim, digiling, beras tersebut dalam kualitas tertentu dioplos dan diberi merk seolah salah satunya beras premium," ujar Rikwanto.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT Indo BerasUnggul melakukan pembelian gabah di tingkat petani lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini mengakibatkan matinya pelaku usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah.
PT Indo Beras Unggul akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain karena berani membeli dengan harga lebih tinggi.
Petani juga akan lebih memilih menjual gabah ke PT Indo BerasUnggul karena membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.
Rikwanto mengatakan, orang‑orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi itu tengah dimintai keterangan.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah ada beberapa diamankan, namun masih dilakukan pemeriksaan. Masih didalami dulu, belum 24 jam," kata dia.
Pelaku diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang‑undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 
(TribunNews)

Related

Seputar Bali 7551700171782364679

Post a Comment

emo-but-icon

item