Novanto Menangkan Praperadilan


www.nusabali.com-novanto-menangkan-praperadilan

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Ketua DPR Setya Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP yang ditetapkan KPK. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9), sehingga status tersangka yang disandang Ketua Umum DPP Golkar tersebut praktis gugur. Bagi KPK, ini untuk kelima kalinya kalah di praperadilan.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Setya Novanto) untuk sebagian," ujar hakim Cepi Iskandar saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat kemarin. Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal tersebut mesti dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," tandas hakim Cepi. Dia menyebut surat perintah penyidikan untuk Setya Novanto bernomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. 

Selain itu, hakim Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa dipakai untuk menangani perkara selanjutnya. "Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto (terdakwa e-KTP yang keduanya dari Kemendagri, Red)," tegas hakim Cepi.

Intinya, hakim Cepi menyebutkan ada empat alasan kenapa menangkan gugatan praperadilan Novanto. Pertama, penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sah. "Salinan berita acara penyitaan yang itu harus diserahkan ke keluarganya atau tersangka. Menimbang hakim praperadilan berpendapat bahwa bukti penyitaan perkara a quo harus sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan UU sehingga seluruh tindakan yang dilakukan termohon di perkara a quo harus sah," katanya.

Kedua, Sprindik Novanto tidak sah. Hakim Cepi menyebut Sprindik tertanggal 17 Juli 2017 dan SPDP tertanggal 18 Juli harus dicabut, karena tidak berlandaskan hukum. Ketiga, alat bukti dari penyidikan orang lain tak boleh dipakai di perkara orang lainnya. Keempat, penetapan tersangka harus dilakukan di tahap akhir penyidikan.

Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, menyambut sumringah kemenagan kliennya di praperadilan. Menurut Mulya Arsana, putusan praperadilan sesuai dengan fakta persidangan. "Sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata Mulya Arsana dikutip detikcom di PN Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

Mulya Arsana mengatakan pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar soal barang bukti terkait perkara sudah tepat. Hakim menyebut barang bukti dalam perkara Novanto tidak boleh berasal dari perkara lain. "Kalau dari alat bukti iya, karena mempergunakan alat bukti orang lain tidak tepat," katanya. Atas putusan praperadilan ini, kata dia, pihaknya akan menemui pihak keluarga Novanto. Saat ini, Novanto tengah sakit dan menjalani perawatan medis di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Sedangkan Ketua Dewan Pakar Golkar, Agung Laksono, bersukacita atas putusan praperadilan yang dimenangkan ketua umum partainya. "Dengar putusan itu sekarang saya lebih sehat. Pertama, saya turut bergembira, alhamdulillah. Tersangka digugurkan, berarti Setya Novanto kembali ke status semula dan dipulihkan hak-hak politiknya, baik sebagai Ketua DPR maupun Ketua Umum Golkar," tegas Agung, Jumat kemarin.

Dengan putusan praperadilan ini, Agung berharap soliditas di internal Golkar bisa berjalan baik. Sebelumnya, Novanto tak lagi banyak urus partai, sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Ini bisa dijadikan momentum yang baik agar ketum bisa kembali bertindak sebagai ketua umum dan mereka yang buat suasana gaduh di partai agar tidak melanjutkan lagi kegaduhannya," tandas mantan Ketua DPR 2004-2009 ini.

Sementara itu, KPK menyebut ada bukti dari pihaknya selaku termohon yang tidak dijadikan pertimbangan hakim di sidang praperadilan. "Sebenarnya dalam hal putusan ini, kami memang tidak boleh melakukan eksaminasi. Tapi, setidaknya kami melihat ada beberapa dalil ataupun putusan dari hakim sendiri, ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar. Menurut kami, mungkin ya dalam hal ini hakim tidak cermat mengambil kesimpulan atau putusan," sesal Kabiro Hukum KPK, Setiadi, di PN Jakarta Selatan kemarin.

Namun, Setiadi tidak menjelaskan alat bukti mana yang dimaksud, apakah terkait rekaman atau lainnya. "Saya tidak bisa memberikan komentar," kata Setiadi. Menurut Setiadi, Pimpinan KPK akan melakukan evaluasi terhadap putusan hakim praperadilan. Namun, KPK menghargai putusan hakim Cepi. "Namun demikian, sekali lagi kami akan konsolidasi evaluasi dan yang terakhir adalah kami menghargai putusan hakim," katanya.

Saat ditanya apakah KPK akan melaksanakan putusan, Setiadi tidak mau menjawab hal tersebut. Menurut dia, hal itu adalah wewenang Pimpinan KPK. Dan, KPK bisa menerbitkan Sprindik baru, walaupun status tersangka telah digugurkan.

"Mengacu kepada isi ataupun ketentuan yang berada dalam normatif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana apabila dalam menetapkan tersangka itu dibatalkan, maka penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru." 

KPK kecewa dengan putusan praperadilan Novanto. Sebab, dengan putusan ini, penanganan kasus korupsi e-KTP terkendala. "KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, kepada wartawan, Jumat kemarin.

Menurut Laode, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan segera bakal menentukan sikap atas putusan hakim Cepi ini. "KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik. Tentu ini tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum, terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP Elektronik, bahkan dua terdakwa telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor,” tandas Laode.

Di sisi lain, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai ada 6 kejanggalan dalam putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto. Pertama, hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi e-KTP. Kedua, hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK. Ketiga, hakim menolak eksepsi KPK. Keempat, hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara. Kelima, hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan. Keenam, laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.

"Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN (Setya Novanto) akan dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang pada Jumat, 29 September 2017. Salah satu dalil hakim Cepi yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain," ujar ICW dalam rilisnya.

ICW menilai, dengan dalil tersebut, artinya hakim Cepi mendelegitimasi putusan majelis hakim yang memutus perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal, putusan terhadap Irman dan Sugiharto sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut ICW, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan.

Sementara itu, dengan dimenangkannya tersangka Setya Novanto, berarti KPK sudah 5 kali kalah poraperadilan dalam 58 perkara yang digugat. Pertama, KPK kalah praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan Wakil Kapolri Komjen Budi Gunawan. Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999 di KPK yang menyeret mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.

Ketiga, tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Tahun 2007-2013 dengan tersangka mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Keempat, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan NTT tahun anggaran 2007 yang menjerat Bupati Sabu, Raijua Marthen Dira Tome. 

(NusaBali)

Related

Indonesia 498913038927936330

Post a Comment

emo-but-icon

item