Buang Sampah Sembarangan di Jalan Raya, Ini Sanksinya



Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Beredar luas di dunia maya, video perkelahian antara seorang pengendara mobil dan anggota TNI AL di Jalan Raya, Jumat (14/10). Keributan hingga adu jotos ini, ditenggarai karena pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan, dan mengenai istri dari anggota TNI tersebut.

Akibat kejadian tersebut, istri dari anggota TNI AL tidak terima, kemudian sang suami menegur pengendara mobil berkelir merah. Namun, pengendara mobil seperti tidak terima, dan keduanya saling adu jotos sebelum dilerai oleh orang-orang di sekitar kejadian.

Sebenarnya, membuang sampah sembarangan di jalan raya memang tidak boleh dilakukan oleh para pengguna jalan, baik mobil atau motor.

Larangan membuang sampah sembarangan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2013, tentang pengelolaan sampah, yakni sanksi sebesar Rp 500 ribu.

Secara rinci, bagi warga yang buang sampah di jalan dan trotoar kena denda Rp 100 ribu sedangkan buang sampah di sungai Rp 500 ribu.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sanksi pemajangan foto di spanduk disertai denda bagi pelaku pembuang sampah di kali. Sanksi ini diharapkan membuat para pelaku pembuang sampah jera.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang gencar melakukan operasi tangkap tangan pembuang sampah hingga jera.

Namun, belakang aturan tersebut tidak diterapkan lagi, dan direncanakan untuk kembali diberlakukan agar tidak ada sampah yang berserakan di jalan raya atau di sungai.

(Liputan6)

Related

Indonesia 7797583977459334749

Post a Comment

emo-but-icon

item