Melihat Perdagangan Ikan Indonesia di Era MEA


Nelayan merapikan ikan tuna sirip kuning dari kapal ke mobil di Pelabuhan Nelayan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Kamis (8/1/2015), sebelum dikirim ke pabrik pengolahan di Medan.  Dari Medan, hasil laut Aceh dijual ke luar negeri, antara lain ke Thailand, Korea Selatan, dan Jepang.

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - JANUARI 2016 merupakan babak baru perdagangan ikan Indonesia di era Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA).
Oleh sebab itu, dalam tulisan ini penulis ingin mengulas bagaimana perkembangan perdagangan ikan antaranggota ASEAN di era MEA.
Berdasarkan data International Trade Centre (2017), terlihat bahwa total nilai ekspor intra (antarnegara) ASEAN tahun 2016 mencapai dollar AS 2,24 miliar. Angka ini naik 13,12 persen dibandingkan tahun 2015 yang mencapai dollar AS 1,98 miliar.

Peningkatan ekspor intra ASEAN juga terlihat dari kontribusi nilai ekspor intra ASEAN terhadap total nilai ekspor ikan negara ASEAN ke seluruh dunia.
Pada 2016, kontribusi nilai ekspor intra ASEAN mencapai 12,50 persen dari total nilai ekspor ikan ASEAN dengan seluruh negara di pasar internasional.
Peningkatan nilai ekspor komoditas ikan antarnegara ASEAN hampir terjadi di seluruh negara ASEAN, kecuali Singapura, Kamboja, dan Laos.

Tahun lalu, Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai ekspor tertinggi dibandingkan 9 negara ASEAN lainnya, yaitu 529,68 juta dollar AS dengan pertumbuhan mencapai 7,75 persen.
Namun demikian, pada 2016 pertumbuhan nilai ekspor komoditas ikan tertinggi adalah Brunei Darussalam, yaitu 141,29 persen dari 1,35 juta (2015) menjadi 3,27 juta dollar AS.
Nilai Ekspor Komoditas Ikan Intra ASEAN Menurut Negara (KOMPAS.com)

Berdasarkan hal tersebut perdagangan ikan di era MEA terlihat memiliki peluang yang cukup baik.
Namun demikian, perlu upaya saling menghormati kebijakan perdagangan ikan antarnegara di ASEAN.
Berbagai perdagangan ikan illegal perlu terus diperangi bersama-sama negara Asia Tenggara guna mewujudkan perdagangan ikan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Belum saling menghormati
Menurut catatan penulis, perdagangan komoditas ikan antarnegara ASEAN masih diselimuti dengan aktivitas perdagangan ikan illegal yang sangat tinggi.
Beberapa aktivitas perdagangan komoditas ilegal tersebut sangat merugikan Indonesia, misalnya perdagangan ikan ikan patin dan benih lobster.
Hal itu akibat tidak adanya saling menghormati kebijakan perdagangan yang ada di masing-masing negara ASEAN, dalam hal ini kebijakan perdagangan ikan di negara Indonesia.
Data International Trade Centre (2017) menunjukan bahwa pada 2016, volume ekspor ikan patin Singapura ke Indonesia mencapai 1.771 ton dengan nilai mencapai 5,01 juta dollar AS.
Padahal, pada tahun itu pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak mengeluarkan atau menerbitkan izin impor komoditas patin.

(Kompas.com)

Related

Berita Ekonomi 7993037306451648545

Post a Comment

emo-but-icon

item