Numpuknya Sisa Denda Tilang Hingga Miliaran Rugikan Masyarakat Bali

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Miliaran sisa titipan denda tilang milik pelanggar yang menumpuk di BRI Bali mencerminkan bahwa penerapan sistem e-tilang belum berjalan dengan baik dan kurang transparan.
Demikian dikatakan oleh Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, Putu Armaya, ketika dimintai tanggapannya terkait menumpuknya uang sisa titipan denda tilang di BRI wilayah Bali.
"Seharusnya setelah masyarakat yang terkena tilang mendapatkan surat putusan dari pengadilan, mereka diberitahu lewat ponsel, bisa dengan SMS dan WA agar mereka mengetahui uang sisa titipan denda tilangnya berapa," kata Armaya, Jumat (2/2/2018).
Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, uang sisa titipan denda tilang menumpuk di BRI selama tahun 2017, karena tak diambil oleh para pelanggar lalu lintas (lalin).
Berdasarkan sistem e-tilang, pelanggar lalin memang harus menitipkan denda tilang ke BRI, yang jumlahnya tergantung jenis pelanggaran, maksimal dipatok sebesar Rp 500.000.
Dalam kenyataan, banyak pelanggar yang kemudian divonis oleh pengadilan membayar denda yang nilainya lebih kecil dari uang yang dititipkannya di BRI. Karena itu, masih ada sisa uang titipan denda tilang yang mencapai miliaran rupiah di BRI.
Ada total 66.017 pelanggar lalin di Bali yang menitipkan uang denda tilangnya di BRI selama tahun 2017.
Armaya yang juga seorang advokat ini melanjutkan, program e-tilang sesungguhnya bagus, yakni untuk semakin mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi ketika terkena tilang.
Namun, niat dan program baik pemerintah itu harus dibarengi dengan sistem dan penerapan yang baik pula, sehingga praktiknya di lapangan tidak ada yang dirugikan.
Armaya berharap lembaga-lembaga yang terkait dengan e-tilang, termasuk pihak bank, harus memberikan informasi sejak awal kepada masyarakat pelanggar lalin bahwa sisa titipan denda tilangbisa diambil.
Dengan demikian, para pelanggar lalin yang mungkin belum tahu akan jadi mengetahuinya sedari awal. 
Pelaksanaan sistem e-tilang ini, menurut BRI, melibatkan kerjasama antara BRI dengan Polri, kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Dalam hal ini, BRI adalah bank untuk penitipan denda tilang.
"Karena menumpuknya sisa titipan denda tilang itu hingga miliaran, maka bisa dibilang ini ada sesuatu yang kurang beres dalam pelayanan, dan bisa jadi ada yang tidak transparan juga," kata Armaya.
Ia berkali-kali menekankan agar gebrakan baru program e-tilang benar-benar lebih baik dan transparan ke depan, sehingga program yang bagus ini tidak terkesan buruk hanya karena sistem yang kurang bagus dan transparan.
"Untuk kepentingan transparansi, misalnya, bila perlu pengumuman tentang bisa diambilnya sisa denda tilang bisa  ditempel di setiap unit satuan polisi. Harapannya lebih banyak orang mengetahuinya. Sebab, masyarakat kan sudah mau bayar denda," kata Armaya.
Dia juga berharap seberapapun jumlah uang sisa titipan denda tilangitu harus benar-benar dipertanggungjawabkan, karena sesungguhnya itu milik masyarakat.  
"Kalau seperti ini, kasihan masyarakat. Saya mendesak agar diperbaiki sistem e-tilang tersebut. Jangan sampai pihak bank sendiri juga bingung mau dibawa kemana uangnya," tandas Armaya.
Tribune 

Related

Seputar Bali 4078199600235126219

Post a Comment

emo-but-icon

item