Nasib HTI Ditentukan Hakim PTUN Hari Ini

Nasib HTI Ditentukan Hakim PTUN Hari Ini

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menghelat sidang putusan atas gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia yang tidak terima akibat dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Senin (7/5). Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, selaku penggugat, membenarkan hal tersebut.

"Iya betul, lihat saja besok," tutur Ismail kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu (6/5).

Ismail juga membenarkan bakal ada massa eks anggota HTI yang datang ke PTUN Jakarta untuk menunggu putusan sidang.


Namun, Ismail enggan menyebut berapa banyak eks HTI yang akan datang. Dia pun enggan menjawab apakah massa bakal mencapai ratusan atau hanya puluhan orang saja.
"Insya Allah, lihat besok ya," ujar Ismail singkat.

Merujuk dari laman ptun.jakarta.go.id, PTUN menggelar sidang putusan atas gugatan HTI dengan nomor perkara 211/G/2017/PTUN.JKT. Agenda sidang yakni pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana serta hakim anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro.

Sidang sedianya dihelat pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI pada 19 Juli 2017 silam. Pencabutan status badan hukum HTI tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," ujar Freddy di kantor Kemenkumham, Rabu (19/7/2017).
Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI merujuk dari aturan dalam Perppu Nomor 2 tentang Ormas yang terbit dua bulan sebelumnya. Dalam perppu itu, pemerintah dapat mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

HTI kemudian menggugat pembubarannya ke PTUN. Merujuk dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.

Perppu itu sendiri diterbitkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Salah satu faktor pemerintah menerbitkan perppu yakni lantaran menilai mekanisme pembubaran ormas terlalu panjang karena mesti melalui proses pengadilan.

Perppu Ormas kini telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang sejak 24 Oktober 2017 silam.



























sumber : CNNIndonesia.com

Related

Indonesia 3324184228384166259

Post a Comment

emo-but-icon

item