Bupati Suwirta Kumpulkan Warga Suka Duka di Lebah
http://www.srinadifm.com/2020/01/bupati-suwirta-kumpulkan-warga-suka.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Pertemuan ini digelar dalam upaya membahas permasalahan lahan yang belum pernah tuntas sejak dulu.
Warga 81 kepala keluarga (KK) Suka Duka ini tidak bisa mendapatkan sertifikat atas lahan yang ditempati. Hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Kungkung Komang Wisnuadi, Lurah Semarapura Kangin Wayan Mastana serta Perbekel Desa Akah Nyoman Sujati. Perbekel Desa Akah turut diundang dalam pertemuan ini karena kantor dan Balai Desa Akah berdiri di lahan milik Pemprov Bali.
Bupati Suwirta mengatakan, dalam sejumlah pertemuannya dengan Gubernur Bali telah disampaikan tentang permasalahan lahan di sekitar Tukad Unda dan di Desa Akah. Menurut Bupati Suwirta, Gubernur Bali Wayan Koster turut menyambut upaya Bupati Suwirta untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. Atas dasar itu, pihaknya berinisiatif mengumpulkan warga untuk mengumumkan supaya secepatnya mengumpulkan dokumen pendukung untuk selanjutnya diajukan kepada Pemprov Bali. "Kami optimis upaya ini akan membuahkan hasil dan permasalahan ini dapat terselesaikan," ujarnya.
Lurah Semarapura Kangin Wayan Mastana mengatakan, tercatat 1,88 hektare lahan milik Pemprov Bali berada di sekitar Tukad Unda, tepatnya di sekitar Lingkungan Lebah, Semarapura Kangin. 84,97 are lahan telah ditempati oleh warga sejak tahun 1977 dan kini tercatat sudah 81 KK yang menempati lahan milik Pemprov Bali ini. Warga selanjutnya diminta untuk melengkapi dokumen pendukung seperti surat kuasa warga untuk kelian suka duka bermaterai Rp 6.000, surat bukti pembayaran pajak, denah tanah yang dimaksud, serta surat surat kelengkapan yang sudah diajukan pada tahun tahun sebelumnya.
Salah seorang pengurus suka duka, Made Kertiyasa menyampaikan terima kasih kepada Bupati Suwirta. Karena telah memberikan harapan yang positif kepada warga suka duka dalam menyelesaikan persoalan ini. Dirinya berharap semoga apa yang akan diupayakan oleh Bupati bisa segera diselesaikan.
Lurah Semarapura Kangin Wayan Mastana mengatakan, tercatat 1,88 hektare lahan milik Pemprov Bali berada di sekitar Tukad Unda, tepatnya di sekitar Lingkungan Lebah, Semarapura Kangin. 84,97 are lahan telah ditempati oleh warga sejak tahun 1977 dan kini tercatat sudah 81 KK yang menempati lahan milik Pemprov Bali ini. Warga selanjutnya diminta untuk melengkapi dokumen pendukung seperti surat kuasa warga untuk kelian suka duka bermaterai Rp 6.000, surat bukti pembayaran pajak, denah tanah yang dimaksud, serta surat surat kelengkapan yang sudah diajukan pada tahun tahun sebelumnya.
Salah seorang pengurus suka duka, Made Kertiyasa menyampaikan terima kasih kepada Bupati Suwirta. Karena telah memberikan harapan yang positif kepada warga suka duka dalam menyelesaikan persoalan ini. Dirinya berharap semoga apa yang akan diupayakan oleh Bupati bisa segera diselesaikan.
sumber : nusabali.com