Uji Coba Siaran Radio Srinadi FM Dipantau KPID Bali

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Uji coba Radio Srinadi milik Kopas Srinadi yang ada di jalan Ngurah Rai, Klungkung, pada rabu ( 3/7 ) dipantau Komosi Penyiaran Radio Indonesia Daerah Bali ( KPID ) Bali. Radio Srinadi FM yang satu atap dengan bangunan One Stop Service bengkel Kopas Srinadi,Klungkung, berada di jalan Ngurah Rai, Klungkung.

Komisi penyiaran Indonesia Daerah Bali (KPID) dipimpin langsung Komisioner Widiawan yang didampingi beberapa anggota diterima langsung  Nyoman Suwirta SPd, sebagai Manager Kopas Srinadi. Maksud dari kedatangan Tim KPID Bali ini dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap keberadaan Radio Srinadi FM sebagai bentuk pelayanan jemput bola untuk bisa secepatnya direalisasi ijin Prinsif tersebut .

Kasubag Komunikasi KPID Bali, Drs  Gede Suadi pada kesempatan itu menekankan pada management Radio Srinadi FM ini agar nantinya setelah terbitnya RK (Rekomendasi Kelayakan Siaran- red) agar siaran jangan menyimpang dari Visi dan Misi Radio Srinadi FM yang sekian persen siarannya untuk kepentingan pendidikan masyarakat banyak.

Tim KPID Bali yang berkantor di Jalan Cok Agung Kresna no 65 Denpasar ini langsung memeriksa kelayakan perijinan sesuai dengan yang diajukan ke KPID Bali baru baru ini. Sebelum ijin keluar sesuai aturan yang ada belum diperbolehkan melakukan siaran secara permanent. Sedangkan untuk masa uji coba diberikan selama setahun sesuai dengan ijin prinsip siaran Radio.

Komisioner KPID Bali Widiawan mengatakan bahwa sesuai aturan belum boleh siaran secara permanent. Terkait proses perijinan yang ditempuh Radio Srinadi FM melalui beberapa tahapan yang harus ditempuh yaitu proses awal permohonan ke Menkoinfokom
melalui KPID Bali. Selanjutnya dilakukan verifikasi dengan dengar pendapat (EDP) di mana radio Srinadi sudah melalui tahapan tersebut. Kemudian  akan ada pleno KPI sampai mengeluarkan RK ( Rekomendasi Kelayakan -red), kemudian diajukan ke Menkoinfokom dan KPI pusat. “ Nah nantinya Menko infokom akan membentuk Tim antara KPI, Menkoinfokom dan Tim penanganan prequensi , kemudian baru keluar Ijin Prinsip Penyiaran ( IPP), katanya.

Menurutnya ijin sementara berlaku selama 6 bulan, selama ini pemohon bisa mengajukan ISR ( ijin Stasiun Radio). Selama 6 bulan masa uji coba siaran, Tim Kominfo turun untuk verifikasi. Apabila dalam 6 bulan belum siap kembali dievaluasi atu uji coba siaran, untuk selanjutnya pemohon boleh mengajukan perpanjangan IPP prinsif selama 6 bulan. Finalnya ada keputusan untuk dapat ijin tetap siaran,”ujar Gede Suadi lebih detil.

Sementara itu Manager Kopas Srinadi Klungkung Nyoman Suwirta,SPd mengatakan akan mematuhi ketentuan yang disyaratkan. Namun dirinya meminta Tim untuk lebih pro aktif membantu realisasi rekomendasi ijin siaran Radio Srinadi FM, mengingat masyarakat Klungkung sudah lama menunggu siaran Radio Srinadi FM ini. 

Dikutip dari : Metrobali.com

Post a Comment

emo-but-icon

item