Percepat Pembentukan BNN Kab. Klungkung, Ketua BNK Made Kasta Konsultasi Ke Jakarta

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Percepat Pembentukan BNN Kab. Klungkung, Ketua BNK Kabupaten Klungkung Wakil Bupati Made Kasta konsultasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta. Kunjungan Ketua BNK Klungkung Made Kasta didampingi Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi IB Anom Adnyana, Kabag Humas Protokol I Wayan Parna, serta sejumlah staf dijajaran Pemkab Klungkung dan diterima oleh Kabag Organisasi dan Tata Laksana BNN Dr.H Hadi Gunawan, SH. MH MSi Rabu (14/9). Hadi Gunawan sangat mengapresiasi semangat dan kehadiran Ketua BNK bersama rombongan untuk konsultasi tentang pembentukan BNN Ksbupaten Klungkung. Lebih lanjut dipapaparkan bahwa posisi Kabupaten Klungkung hingga saat ini masih dalam nilai 53 point. Nilai ini masih jauh dari syarat minimal pembentukan Vertikalisasi BNNK yaitu nilai 80 point. Terhadap hal tersebut Hadi Gunawan memberikan solusi untuk mengejar keteringgalan itu. Untuk itu Pemkab Klungkung harus mempunyai komitmen kuat terutama para pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dengan duduk bersama untuk mengambil langkah-langkah dan strategi dalam memenuhi kreteria yang telah ditetapkan. Disamping itu semua kegiatan yang dilakukan Pemkab Klungkung khususnya BNK Klungkung seperti sosialisasi, razia, pertemuan dengan tokoh adat dan lain-lain agar dibuatkan tertulis dan dilaporkan ke BNNP dan BNN di Jakarta. Secara bertahap Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membentuk 514 BNN Kab./kota diseluruh Indonesia, tergantung kesiapan masing-masing kabupaten/kota. "Tahun 2017 secara bertahap akan dibentuk 514 BNN Kab./kota tergantung siapa lebih dahulu memenuhi persyaratan sesuai kreteria yang ditetapkan" kata Hadi Gunawan. Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Klungkung, Made Kasta mengungkapkan, Ada beberapa hal pokok yang menjadi kendala kreteria pembentukan BNNK yaitu penyediaan lahan diperuntukkan pembangunan gedung kantor BNNK minimal seluas 1.000 m2 (10 are) dan ditetapkan sebagai lokasi pembangunan dalam bentuk hibah dan/atau pinjam pakai selama diperuntukkan untuk program P4GN yang diatur dalam Nota Kesepahaman. Namun demikian hal itu telah bisa diatasi dengan pimjam pakai tanah milik Propinsi Bali yang kini telah dalam proses. 

Secara prinsip Propinsi Bali telah menyetujui tanah yang dimohonkan untuk dijadikan kantor pemerintah. Upaya lainnya yang dilakukan adalah mengajak Desa Pekraman memasukkan tentang bahaya narkoba kedalam Perarem, atau awig-awig adat. "Semua kreteria yang disyaratkan itu akan berusaha dipenuhi, untuk itulah BNKabupaten Klungkung datang ke BNN Jakarta untuk mempercepat pembentukan BNNK Klungkung" kata Made Kasta yang juga menjabat Wakil Bupati Klungkung. Disamping itu, kata Made Kasta, sesuai dengan Permendagri No 21 tahun 2013, sebagai leading sektor dari BNNK adalah Kesbangpol. Tetapi, untuk sementara Pemerintah Kabupaten Klungkung masih menunjuk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klungkung, sebagai leading sektor yang menanganinya. Untuk itulah Pemkab Klungkung sangat serius dalam upaya agar segera terbentuknya BNNK Kab.Klungkung. Sebagaimana diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.(*)

Related

Warta Semarapura 1934379051491413507

Post a Comment

emo-but-icon

item