Sri Mulyani beri bonus pegawai Bea Cukai 4 kali gaji , ini syaratnya

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. 
Dalam PMK ini ditegaskan, insentif atau bonus diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai.
"Insentif diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan, dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan," bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) PMK tersebut seperti ditulis Setkab, Kamis (6/10).
Pencapaian kinerja diukur berdasarkan kumulatif pencapaian kinerja atas indikator yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai. Indikator ini meliputi:
1. Realisasi penerimaan yang telah diaudit BPK dengan bobot kinerja 20 persen
2. Kepuasan pengguna jasa dengan bobot kinerja 15 persen
3. Realisasi janji layanan unggul di bidang cukai dengan bobot kinerja 15 persen
4. Waktu pelayanan pengambilan pita cukai dengan bobot kinerja 15 persen
5. penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai dengan bobot 10 persen
6. Kepatuhan pengusaha barang kena cukai yang dimonitor dengan bobot 10 persen
7. Efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai dengan bobot 5 persen
8. Kepatuhan pengguna fasilitas cukai yang dimonitor dengan bobot 5 persen
9. Policy recommendation di bidang cukai dengan bobot 5 persen.
"Insentif diberikan dalam hal akumulasi realisasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud di atas 100 persen," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK itu.
Adapun besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai.
Menurut PMK ini, pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif tiga kali gaji pokok dan tiga kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100 persen sampai dengan 110 persen. Kemudian bonus empat kali gaji pokok dan empat kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas 110 persen.
Adapun pegawai dan bekerja secara penuh pada unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara tidak langsung terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai diberikan insentif dua kali gaji pokok dan dua kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja 100 persen sampai dengan 110 persen dan tiga kali gaji pokok dan tiga kali tunjangan kinerja dalam hal pencapaian kinerja di atas 110 persen.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 11 PMK Nomor 144/PMK.02/2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 28 September 2016 itu.

MerdekA

Related

Berita Ekonomi 240008790022338207

Post a Comment

emo-but-icon

item