Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Peredaran Narkotika di Indonesia maupun negara lain
didunia merupakan musuh bersama. Peredaran Narkotika merupakan tantangan berat
khususnya pemerintah Indonesia, bagaimana agar masyarakat bebas dari pengguna
atau pengedar Narkotika. Peredaran Narkotika tersebut akan berdampak terhadap
rusaknya mental dan moralitas masyarakat maupun generasi muda pengguna
Narkotika.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok belum
lama ini berhasil meningkatkan kinerjanya yaitu atas terungkapnya beberapa
orang tersangka pengedar Narkotika dan penyalahgunaan senjata api (senpi) di
wilayah hukum.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya Jakarta Utara.
Demikian diungkapkan Kapolres PelabuhanTanjung Priok AKBP Robertus Yohanes De
Deo dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung
Priok.(3/2)
Kapolres AKBP Robertus Yohanes De
Deo didampingi Kasat Narkoba AKP Ryan Fauzi, Kapolsek Kawasan Kali Baru Kompol
Joko Agus, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Dwi Suseno, menjelaskan secara
rinci satu persatu dari 12 TKP dan 14 orang tersangka berikut jumlah barang
bukti atas beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh aparat Polres Pelabuhan
Tanjung Priok. Tempat Kejadian Perkara (TKP ) antara lain : di Jl Cakung Drain
Kel. Sukapura Kec Cilincing, Jakarta Utara dengan tersangka HS 47 tahun barang
bukti 0,55 gram sabu, 1 pucuk senpi genggam jenis walther dan 5 butir peluru
tajam call 9 mm.
TKP di Jl Kalibaru Timur Kel. Kalibaru Kec. Cilincing, Jakut tersangka HD 33
tahun dan WY 28 th barang bukti sabu 53,81 gram dan ekstasi 50 butir.
TKP di jl Muara Baru kel. Penjaring Kec. Penjaringan Jakut tersangka EW 31
tahun barang bukti 1,80 gram sabu, uang Rp 1.900.000 dan soft gun no 21104553
made in Taiwan.
TKP di Jl Enim kel. Sungai Bambu Tanjung Priok Jakut tersangka HY 36 tahun
barang bukti 0,55 gram sabu.
TKP jl Kp Walang gang Masjid Rawa Badak Selatan Koja, Jakut tersangka NS 21
tahun barang bukti 0,34 gram sabu.
TKP di Jl Taji Kel. Sungai Bambu Tanjung Priok tersangka MA 40 th, BA 28 tahun,
dan AB 29 th barang bukti 0,62 gram sabu.
TKP jl Kebantenan I Kel. Semper Timur Kec. Cilincing, Jakut tersangka NJ 38
tahun barang bukti 3,86 gram sabu.
TKP Jl Lagoa Terusan I /D1 Kel. Lagoa Koja, Jakarta Utara, tersangka AH 31
tahun barang bukti 0,28 gram sabu.
TKP Jl Lagoa Terusan I /D1 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakut tersangka IM 32 tahun
barang bukti 0,22 gram sabu dan 1,5 butir ekstasi (berat 1,06 gram).
TKP Jl Pelabuhan Kali Baru Kade Barat Kel. Kalibaru Kec. Cilincing, tersangka
SR 31 tahun barang bukti 0,27 gram sabu dan 1 HP merk Asus.
TKP Jl Lagoa Terusan I /D1 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakut, tersangka BK 34 th
barang bukti 0,92 gram sabu dan 2 butir ekstasi.
TKP Blok Eceng Muara Angke, Kel. Pluit Penjaringan, Jakut tersangka RD 25 tahun
barang bukti 1,10 gram sabu.
" Keberhasilan ini diungkap
anggota Unit Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan, Polsek Kawasan Muara Baru, Polsek
Kawasan Sunda Kelapa, dan Polsek Kawasan KaliBaru, atas bantuan dan informasi
dari masyarakat " Imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika ancaman
hukuman sebagaimana tertuang dikenakan dalam pasal 114 ayat (2) subside
pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang undang no.35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20
tahun. Undang undang darurat no.12 tahun 1951 yang mengatur barang siapa
yang menyalahgunakan senjata api diancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau
hukuman penjara 20 tahun.
" Saat ini, telah menjalani proses pemeriksaan oleh
Satnarkoba dengan pemeriksaan saksi - saksi , melakukan pemberkasan, mencari
barang bukti lain dan mencari tersangka yang masih DPO," Tegasnya. (Warta Indonesia)