Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengedar Nakotika Dan Senpi

 

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Peredaran Narkotika di Indonesia maupun negara lain didunia merupakan musuh bersama. Peredaran Narkotika merupakan tantangan berat khususnya pemerintah Indonesia, bagaimana agar masyarakat bebas dari pengguna atau pengedar Narkotika. Peredaran Narkotika tersebut akan berdampak terhadap rusaknya mental dan moralitas masyarakat maupun generasi muda pengguna Narkotika.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok belum lama ini berhasil meningkatkan kinerjanya yaitu atas terungkapnya beberapa orang tersangka pengedar Narkotika dan penyalahgunaan senjata api (senpi) di wilayah hukum.      

         Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya Jakarta Utara. Demikian diungkapkan Kapolres PelabuhanTanjung Priok AKBP Robertus Yohanes De Deo dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.(3/2)

        Kapolres AKBP Robertus Yohanes De Deo didampingi Kasat Narkoba AKP Ryan Fauzi, Kapolsek Kawasan Kali Baru Kompol Joko Agus, Kapolsek  Kawasan Muara Baru AKP Dwi Suseno, menjelaskan secara rinci satu persatu dari 12 TKP dan 14 orang tersangka berikut jumlah barang bukti atas beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tempat Kejadian Perkara (TKP ) antara lain : di Jl Cakung Drain Kel. Sukapura Kec Cilincing, Jakarta Utara dengan tersangka HS 47 tahun barang bukti 0,55 gram sabu, 1 pucuk senpi genggam jenis walther dan 5 butir peluru tajam call 9 mm.
         TKP di Jl Kalibaru Timur Kel. Kalibaru Kec. Cilincing, Jakut tersangka HD 33 tahun dan WY 28 th barang bukti sabu 53,81 gram dan ekstasi 50 butir.
TKP di jl Muara Baru kel. Penjaring Kec. Penjaringan Jakut tersangka EW 31 tahun barang bukti 1,80 gram sabu, uang Rp 1.900.000 dan soft gun no 21104553 made in Taiwan.
TKP di Jl Enim kel. Sungai Bambu Tanjung Priok Jakut tersangka HY 36 tahun barang bukti 0,55 gram sabu.

TKP jl Kp Walang gang Masjid Rawa Badak Selatan Koja, Jakut tersangka NS 21 tahun barang bukti 0,34 gram sabu.
TKP di Jl Taji Kel. Sungai Bambu Tanjung Priok tersangka MA 40 th, BA 28 tahun, dan AB 29 th barang bukti 0,62 gram sabu.
TKP jl Kebantenan I Kel. Semper Timur Kec. Cilincing, Jakut tersangka NJ 38 tahun barang bukti 3,86 gram sabu.
TKP Jl Lagoa Terusan I /D1 Kel. Lagoa Koja, Jakarta Utara, tersangka AH 31 tahun barang bukti 0,28 gram sabu.
TKP Jl Lagoa Terusan I /D1 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakut tersangka IM 32 tahun barang bukti 0,22 gram sabu dan 1,5 butir ekstasi (berat 1,06 gram).
TKP Jl Pelabuhan Kali Baru Kade Barat Kel. Kalibaru Kec. Cilincing, tersangka SR 31 tahun barang bukti 0,27 gram sabu dan 1 HP merk Asus.
TKP Jl Lagoa Terusan I /D1 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakut, tersangka BK 34 th barang bukti 0,92 gram sabu dan 2 butir ekstasi.
TKP Blok Eceng Muara Angke, Kel. Pluit Penjaringan, Jakut tersangka RD 25 tahun barang bukti 1,10 gram sabu.

        " Keberhasilan ini diungkap anggota Unit Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan, Polsek Kawasan Muara Baru, Polsek Kawasan Sunda Kelapa, dan Polsek Kawasan KaliBaru, atas bantuan dan informasi dari masyarakat " Imbuhnya.

        Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika ancaman hukuman  sebagaimana tertuang dikenakan dalam pasal 114 ayat (2) subside pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Undang undang darurat no.12 tahun 1951 yang mengatur barang siapa yang menyalahgunakan senjata api diancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. 

        " Saat ini, telah menjalani proses pemeriksaan oleh Satnarkoba dengan pemeriksaan saksi - saksi , melakukan pemberkasan, mencari barang bukti lain dan mencari tersangka yang masih DPO," Tegasnya. (Warta Indonesia)


Related

Indonesia 2304705841338210159

Post a Comment

emo-but-icon

item