Sidak Duktang Menyasar Kos-kosan di Kecamatan Klungkung

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Tim Yustisi Kabupaten Klungkung dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung I Putu Suarta kembali melakukan kegiatan Sidak Penduduk Pendatang, bertempat di Kecamatan Klungkung, pada hari Selasa malam (18/7). Tim Yustisi Kabupaten Klungkung mengelar sidak di beberapa tempat di Wilayah Kecamatan Klungkung dalam rangka menertibkan penduduk pendatang.

Sebelum Kegiatan Yustisi dimulai, para anggota tim diberikan pengarahan mengenai sikap selama melakukan kegiatan sidak yustisi, yakni tetap mengedepankan asas sopan santun dan teknis penertiban pelanggaran ketika turun ke lapangan. Tim Yustisi dibagi menjadi 2 tim guna mengefektifkan kegiatan sidak yustisi. I Wayan Gede Sukana selaku Koordinator Lapangan pada tim I yang melakukan kegiatan sidak di daerah kos-kosan di Kelurahan Semarapura Klod Kangin. I Nyoman Yasa Koordinator Lapangan Tim II dengan daerah kegiatan Sidak di Wilayah Lingkungan Banjar Mergan Kelurahan Semarapura Klod.

Sidak ini bertujuan untuk mendata dan menertibkan penduduk pendatang yang tinggal dan mencari nafkah diwilayah Kabupaten Klungkung. Tim Yustisi berhasil menjaring 32 orang penduduk pendatang terdiri dari Laki 26 orang dan perempuan 6 orang, yang tidak memiliki kelengkapan administrasi. Ke 32 orang penduduk pendatang ini seusai didata, keesokan harinya pada hari Rabu pagi (19/7) akan mendapatkan pengarahan dari tim yustisi Kabupaten Klungkung yang bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung jalan K.H, Dewantara No.5 Semarapura.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Klungkung I Putu Suarta menyatakan sidak akan tetap dilakukan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Klungkung. Tim Yustisi akan selalu memberikan pengarahan kepada penduduk pendatang agar melengkapi administrasi kependudukan. Kasat Pol.PP Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung I Putu Suarta menyarankan supaya para pemilik tempat kos bisa bertanggung jawab terhadap penyewa kos terutama dalam hal kelengkapan administrasi kependudukan. 

(humasklk/cok)

Related

Warta Semarapura 3881560672764331089

Post a Comment

emo-but-icon

item