Pemerintah diminta tak ikut campur penerapan tarif ojek online



Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslich Zainal Asikin menilai aturan mengenai tarif batas atas dan bawah transportasi online yang diterbitkan Kementerian Perhubungan merugikan konsumen. Aturan tersebut telah menguras ekonomi masyarakat yang sebelumnya mendapat tarif transportasi murah.

"Transportasi online banyak multiplier effect-nya. Banyak ibu yang bisa usaha jual makanan online misalnya, kita juga bisa membeli makanan dengan biaya lebih murah," kata Muslich dalam diskusi yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Bakoel Koffie, Jakarta, Kamis (3/8).

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah membiarkan persaingan dengan inovasi teknologi berbasis online tersebut. Hal itu pun dinilai lumrah jika melihat perkembangan teknologi yang semakin pesat.

"Pemerintah juga harus melihat perkembangan zaman. Misalnya ketika KTP menjadi seumur hidup, berapa triliun yang bisa dihemat. Aplikasi online juga tidak ada yang sempurna, dalam bisnis harus terus berbenah," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017. Dalam aturan tersebut, ditetapkan batas atas dan bawah transportasi online.

(Merdeka.com)

Related

Berita Ekonomi 7414059884774349823

Post a Comment

emo-but-icon

item