Satgas OJK akan panggil 11 perusahaan diduga investasi bodong



Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil 11 perusahaan investasi yang diduga ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongan L. Tobing menegaskan komitmen menghentikan kegiatan perusahaan-perusahaan itu apabila terbukti tidak berizin.

"Kalau memang dia tidak ada izin dan kegiatannya berpotensi merugikan kita hentikan. Sepanjang memenuhi tidak ada izin, dan ada izin kegiatan tidak sesuai izin tidak logis kita hentikan. Tanggal 19 kalau dia nggak datang kita panggil lagi nanti," katanya saat acara pelatihan wartawan di Hotel Grand Savero, Bogor, Sabtu (9/9).
Informasi mengenai adanya 11 perusahaan diduga investasi bodong itu diperoleh dari laporan masyarakat. Namun, ada juga dari media sosial dan media massa. Adapun jenis investasi tersebut money game dan investasi dengan iming-iming imbal hasil selangit.
Tongan belum dapat memperkirakan total kerugian dari investasi bodong yang selama ini marak di tengah masyarakat. Yang jelas investasi bodong tidak memiliki laporan keuangan sehingga itu yang menandai bahwa investasi ilegal.
"Baru kita perkirakan setelah ada proses hukum. Biasanya investasi bodong tidak ada laporan keuangan. Berapa yang kumpul tidak ada pencatatan sehingga sulit berapa kerugiannya. Setelah proses hukum baru tercatat," ucapnya.
(Merdeka,com)

Related

Berita Ekonomi 691443164962358381

Post a Comment

emo-but-icon

item