HEADLINE: Moratorium Reklamasi Dicabut, Bola Ada di Anies-Sandi


20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Pemerintah resmi mencabut moratorium pembangunan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kabar itu disampaikan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati.

"Dari Pak Menko Maritim, Alhamdulillah, sudah ditandatangani. Sudah (dicabut)," kata Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Kemenko Maritim memberi lampu hijau melanjutkan pembangunan proyek reklamasi ke Pemprov DKI melalui surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tertanggal 5 Oktober 2017 itu merupakan jawaban surat Pemprov DKI.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan surat ke Kemenko Kemaritiman pada 23 Agustus dan 2 Oktober 2017. Isinya meminta peninjauan kembali moratorium reklamasi.

Kemenko Kemaritiman melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov DKI. "Disepakati bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah tidak ada permasalahan lagi dari segi teknis maupun segi hukum," bunyi surat Kemenko Kemaritiman.

Surat yang sama juga menegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif kegiatan PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra. Perusahaan-perusahaan itu merupakan pengembang pulau reklamasi C, D, dan G. 

Dua hal itu melatarbelakangi pencabutan moratorium reklamasi. Menurut Tuty, pencabutan moratorium berlaku pada 17 pulau reklamasi. 
"Penghentian Sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," tutup surat tersebut.

Staf Khusus Menko Kemaritiman, Atmadji Sumarkidjo, membenarkan kehadiran surat itu. Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman, Ridwan Djamaludin, belum bisa memberikan penjelasan rinci. "Maaf, saya masih rapat di Medan," kata dia.

Pada September lalu, Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan menyatak‎an tidak ada alasan lagi untuk menunda reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, kajian teknis menghasilkan tidak ada masalah dengan proyek tersebut dan pendapatan dari proyek tersebut sebagian akan digunakan untuk memodali pembangun tanggul raksasa (giant sea wall).

Luhut mengatakan, ‎semua persyaratan pengembang yang diminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk pulau C dan D sudah dipenuhi, ‎sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembangunannya.

"Semua persyaratan pengembang yang diminta KLH ada 11 titik sudah dipenuhi, jadi tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu 13 September 2017.

"Mengenai Pulau G lagi difinaliasi, kita berharap minggu depan selesai. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan atau tidak membolehkan proses di sana," ujarnya.
Menurut Luhut, Pemerintah Daerah akan mendapat bagian 15 persen, setara dengan Rp 77,8 triliun, dari proyek tersebut. Dana ini bisa dianggarkan untuk pembangunan tanggul laut raksasa penangkal abrasi untuk menghindari penurunan tanah di Jakarta. 

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berterima kasih atas pencabutan moratorium. "Memang sudah seharusnya dicabut. Kalau enggak boleh, sejak zaman dulu dong enggak boleh, kan sudah sejak tahun 95-97," kata Djarot di Balai Kota Jakarta.

Pencabutan itu, menurut Djarot, penting. Salah satu alasannya untuk menjaga iklim investasi. "Kan tidak mungkin kami harus menggugurkan sedangkan investasi sedang dilakukan di sana," ucapnya
Namun, Djarot mengingatkan kewajiban kontribusi pengembang 15 persen dari total nilai jual objek pajak (NJOP) lahan harus masuk Perda, bukan masuk APBD, alias tidak berubah-ubah setiap tahun. Plus, harus dimanfaatkan untuk fasilitas publik.

Di pihak lain, Direktur Proyek Pulau G, Andreas Leodra, mengaku belum menerima surat resmi pencabutan moratorium pulau reklamasi. Pulau G sendiri salah satu pulau dari 17 pulau rencana proyek reklamasi.
"Kami sampai saat ini belum menerima surat resmi dari pemerintah terkait pencabutan moratorium," kata Andreas saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017 sore.

Pulau G dikelola dan dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Pengelolaan oleh PT Muara Wisesa berdasarkan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Nomor 2.238 tahun 2014.

Moratorium proyek reklamasi diteken Rizal Ramli tahun lalu. Saat menjabat Menko Kemaritiman, Rizal mengeluarkan SK Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 tertanggal 19 April 2016.

(Liputan6)

Related

Indonesia 1913305821246942172

Post a Comment

emo-but-icon

item