PERHATIAN, Polda Bali Beri Dispensasi Pengendara Berpakaian Adat Dalam Radius Ini


PERHATIAN, Polda Bali Beri Dispensasi Pengendara Berpakaian Adat Dalam Radius Ini

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Jajaran kepolisian di wilayah Bali akan menggelar operasi Zebra selama 14 hari ke depan.
Operasi berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 November mendatang. 
Terkait, dengan pemakaian udeng saat berkendara, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol AA Made Sudana menjelaskan bagi pemedek yang akan bersembahyang tidak diberikan penindakan.
Hal tersebut diberlakukan karena mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 217 Tahun 1989 Tentang Wajib Pemakaian Topi Pengaman (Helm) Bagi Pengemudi Sepeda Motor Dan Orang Yang Duduk Di Belakangnya Atau Dibonceng.
Didalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pejabat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tertentu dapat memberikan dispensasi untuk tidak memakai helm. 
Salah satu dispensasi yang dimaksud ialah menggunakan pakaian, dalam rangka melaksanakan ibadah agama atau upacara keagamaan dan upacara tradisional yang secara rasional dan obyektif dapat dipertanggung jawabkan dalam radius tertentu. 
"Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengendara yang menggunakan pakaian adat mendapatkan dispensasi dalam radius 10 kilometer dengan kecepatan maksimum 40 kilometer per jam," tegasnya.
Namun ia menegaskan tetap mengingatkan kepada jajaran untuk memberikan pemahaman seberapa penting penggunaan helm selama berkendara di jalan raya kepada masyarakat.
Pada tahun 2016, angka kasus laka lantas mencapai 1226 kasus sedangkan pada tahun 2017 terdapat 1377 kasus.
Sudana mengharapkan kesadaran masyarakat bali untuk tertib berlalulintas.
"Kami tidak mengharapkan sering melakukan penindakan, tapi yang kami harapkan ialah mengoptimalkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas lah," ujarnya. 
Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan melalui Operasi Zebra tahun ini, pelanggaran serta fatalitas diharapkan bisa diminimalisir.
"Kalau yang kita tekankan adalah penindakan, tidak elok jangan sampai penindakan itu menjadi sistemik. Tapi bukan berarti orang melanggar rambu dan marka jalan kita biarkan," urainya. 
Sementara itu, Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Gede Alit Widana menegaskan setiap harinya ada satu orang tewas di jalan akibat kecelakaan lalu lintas.
Ia pun mengimbau agar masyarakat di Bali untuk menjaga emosi agar tak mencelakai dirinya sendiri saat berlalulintas. 
Selain itu, Polda Bali sendiri tidak lupa untuk menindak kendaraan yang masih ngeyel menggunakan strobo maupun lampu rotator.
Kata dia, orang sipil tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris tersebut karena menyalahi undang-undang. 
"Begitu juga dengan strobo dan lampu rotator, itu kan sudah ada undang-undangnya. Orang sipil kan tidak boleh pakai itu," tuturnya.
(TribunNews)

Related

Seputar Bali 345556526980698464

Post a Comment

emo-but-icon

item