Warga AS dipenjara 28 tahun karena rencanakan pemenggalan ala ISIS
http://www.srinadifm.com/2017/12/warga-as-dipenjara-28-tahun-karena.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Seorang pria warga negara bagian Massachusetts dijatuhi hukuman penjara 28 tahun karena berkomplot mendukung kelompok militan ISIS untuk menyerang polisi serta memenggal kepala seorang penulis daring pada 2015, yang menyelenggarakan sayembara "Menggambar Muhammad".
Pria yang bernama David Wright dan berusia 28 tahun itu diputuskan bersalah pada Oktober atas dakwaan melakukan kejahatan membuat rencana bersama paman dan satu temannya untuk berangkat ke New York dengan niat memenggal kepala penulis daring konservatif, Pamela Geller.
Ketiga orang itu tidak jadi pergi karena paman Wright, Usamaah Rahim, kehilangan kesabaran dan mengatakan kepada para perencana serangan bahwa ia ingin membunuh para petugas penegak hukum di Massachusetts.
Agen-agen intelijen mendengar pembicaraan tersebut dan, ketika polisi mendekati Rahim di tempat parkir sebuah toko serba ada untuk meminta keterangan dari pria itu, pihak berwenang mengatakan bahwa Rahim menusuk mereka dengan sebuah pisau dan kemudian ia ditembak hingga tewas.
Wright tidak hadir namun ia divonis bersalah karena merencanakan serangan New York serta menghilangkan barang bukti.
Para jaksa menginginkan agar Wright dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung dalam waktu lima minggu, Wright mengaku bahwa ia hidup dalam "dunia fantasi" dan bahwa rencananya itu sekedar main-main. Ia mengatakan dirinya tidak pernah berniat menyakiti Geller dan bahwa ia merasa terkejut ketika mendengar Rahim menyerang polisi.
"Saya menentang apa pun yang diperjuangkan dan diwakili ISIS," kata Wright dalam pernyataan yang diselingi tangisan.
"Saya ingin meminta maaf kepada para penegak hukum karena kata-kata saya telah membahayakan mereka."
Wright juga meminta maaf kepada keluarganya dan Geller.
"Saya minta maaf karena telah membuat Anda ketakutan."
Para pengacara Wright sebelumnya meminta agar hukuman penjara diberikan 16 tahun saja, diikuti dengan pembebasan dengan pengawasan seumur hidup.
Sayembara yang diadakan Geller pada Mei 2015 di Texas menampilan kartun-kartun Nabi Muhammad, yang dianggap banyak kalangan Muslim sebagai penghujatan. Dua pria bersenjata menyerang acara itu dan keduanya kemudian tewas ditembak polisi.
Geller mengatakan acara yang digelarnya itu dimaksudkan sebagai unjuk rasa untuk menyokong hak kebebasan berpendapat seperti yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
sumber : antaranews.com