Terancamnya Supremasi Sipil Kala Polisi Jabat Plt Gubernur
http://www.srinadifm.com/2018/01/terancamnya-supremasi-sipil-kala-polisi.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana menunjuk dua penjabat atau pelaksana tugas gubernur dari kalangan perwira tinggi (pati) kepolisian aktif selama Pilkada serentak tahun ini berjalan.
Pati yang dimaksud antara lain Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa barat.
Keduanya bakal diberi tugas tersebut karena gubernur yang bersangkutan akan habis masa jabatannya pada Juni mendatang atau sebelum Pilkada selesai dilaksanakan.
Meski baru sebatas rencana, kritik tajam dan penolakan terlontar dari berbagai pihak. Mulai dari aktivis dan pengamat hingga petinggi partai politik.
Menurut mereka, penunjukkan tersebut berpotensi menubruk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh bergerak di luar tugas kepolisian. Penunjukkan perwira tinggi polisi aktif juga dinilai bertabrakan dengan asas netralitas yang mesti dijunjung tinggi polisi.
Salah satu pengkritik rencana Tjahjo yakni Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Ia menjelaskan, posisi penjabat gubernur merupakan wilayah supremasi sipil, sehingga Polisi tidak boleh menduduki posisi tersebut.
"Gubernur itu domain sipil. Bukan polisi," ucap Adi kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (29/1).
Menurut Adi, masih ada pegawai negeri sipil eselon I yang mesti didahulukan untuk diberikan posisi penjabat gubernur. Alasannya, karena mereka memang telah memahami birokrasi pemerintahan yang harus dijalankan sebagai gubernur. PNS Eselon I tidak hanya potensial, tetapi juga mampu menjadi kepala daerah di tingkat provinsi.
"Kenapa harus jenderal polisi? Ini dikhawatirkan mengancam supremasi sipil di jabatan struktural politik birokrasi pemerintahan," katanya.
Adi lalu menegaskan bahwa hakikat adanya penjabat atau pelaksana tugas gubernur adalah agar pelayanan publik tidak terhambat ketika ada kekosongan kepemimpinan. PNS, lanjut Adi, tentu memahami dan akan mencegah hal itu terjadi dengan gaya kepemimpinan sipil.
Berbeda halnya ketika polisi yang ditunjuk sebagai penjabat gubernur.
Menurut Adi, pertama, polisi belum tentu dapat memberikan pelayanan publik sebagaimana ketika kalangan sipil yang menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah. Tidak ada yang bisa menjamin polisi dapat menjelma menjadi kepala daerah dalam waktu yang singkat.
Kedua, berkaitan dengan gaya kepemimpinan sipil yang senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menentukan suatu keputusan. Adi berasumsi, polisi bakal kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama untuk bisa menjalankan gaya kepemimpinan semacam itu.
"Bisa enggak polisi seperti itu, tinggal di habitat yang tidak pernah menjadi tempat hidup polisi. Jangan-jangan ketika ditetapkan, polisi ini gaya-gayanya antikritik dan antimusyawarah. " tutur Adi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana menunjuk dua penjabat atau pelaksana tugas gubernur dari kalangan perwira tinggi kepolisian aktif selama Pilkada serentak 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Adi lalu menyarankan kepada pemerintah khususnya Kemendagri untuk tidak memberi kesempatan kepada perwira tinggi polisi aktif menduduki jabatan sipil. Karena ketika jabatan tersebut diberikan, polisi menjadi percaya diri untuk merangkap jabatan sipil tanpa menanggalkan jabatannya.
"Selain mengancam supremasi sipil, ini khawatir pintu masuk bagi polisi ke dunia politik. Jadi nanti kalau ada butuh Plt Plt, polisi bisa masuk di situ.
Adi yakin Polisi tidak mungkin memiliki kepercayaan diri untuk menduduki posisi tersebut jika tidak ada yang memberi jalan. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika pemerintah tetap memberi ruang kepada polisi untuk optimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yakni menjaga keamanan.
Hal serupa disampaikan Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto. Menurutnya, polisi bukan sekadar aparat pemerintah, melainkan aparat negara.
Wewenang dan amanah aparat negara sangat besar. Polisi mestinya sadar akan hal itu dan tidak mudah ditarik-tarik oleh kepentingan politik.
"Jangan dikecil-kecilkan atau disempitkan sendiri dengan pragmatisme 5 atau 10 tahunan dengan mau ditarik-tarik oleh kekuatan politik," ucap Bambang.
Meski begitu, Bambang mengutarakan hal yang agak berbeda dengan Adi mengenai jabatan sipil dan status polisi.
Menurut Bambang, polisi merupakan aparat sipil yang diberi kewenangan bersenjata karena memiliki tugas pada aspek keamanan dan penegakkan hukum. Polisi tidak bisa disamaratakan dengan militer.
Dia menegaskan, polisi tidak boleh menduduki pejabat gubernur karena bertabrakan dengan peraturan yang berlaku. Bukan karena polisi tidak termasuk kalangan sipil.
"Wong sama-sama sipil kok. Problemnya adalah bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Dia lalu menganggap wacana polisi berada di bawah naungan Kemendagri perlu digulirkan kembali. Tentu atas dasar polisi termasuk kalangan sipil. Terlebih, ada beberapa negara lain yang menempatkan institusi kepolisiannya berada di bawah Kemendagri.
"Di beberapa negara polisinya di bawah Kemendagri atau yang lebih moderat di bawah kementerian keamanan nasional," ucap Bambang.
"Bukan dwifungsi Polri, tapi wacana polisi masuk kemendagri mungkin perlu digulirkan lagi," lanjutnya.
(CNNIndonesia)