Pemkab Klungkung Gelar Sosialisasi Pusat Informasi Sahabat Anak

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali  Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Klungkung menjadi Kota layak Anak, Pemerintah Kabupaten Klungkung mengadakan Sosialisasi mengenai Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) bertempat di Hotel Golden Tulip Denpasar pada Selasa (24/10). Kegiatan sosialisasi Pusat Informasi Sahabat Anak dibuka staff Ahli Bupati Kabupaten Klungkung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Wayan Ringin.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung Ida Bagus Anom Adnyana melaporkan bahwa  PISA bertujuan untuk menyediakan informasi yang layak untuk anak, supaya bisa bermanfaat bagi tumbuh kembangnya. dan secara khusus menyediakan lembaga yang mengintegrasikan berbagai informasi layak anak dalam satu wilayah, seperti menyediakan informasi dalam rangka mengembangkan kreatifitas dan inovasi serta masa depan anak, menyediakan informasi untuk meningkatkan wawasan anak terhadap kebangsaan dan cinta tanah air, menyediakan informasi untuk memperkuat karakter anak, sebagai wadah bersosialisasi bagi anak, dan alternatif pemanfaatan waktu luang anak. 

Dalam sambutan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang dibacakan Staff Ahli Bupati Kabupaten Klungkung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Wayan Ringin menyatakan anak merupakan potensi yang sangat penting sebagai generasi penerus masa depan bangsa yang akan menjadi pilar utama pembangunan Nasional. Untuk itu agar anak-anak mendapatkan akses terhadap informasi yang layak, sebagaimana dijamin oleh undang-undang, dan untuk menghindari pengaruh buruk terhadap proses tumbuh kembang dan masa depan anak.

Pusat Informasi Sahabat Anak merupakan wadah untuk menyediakan informasi yang layak untuk anak dan bermanfaat bagi tumbuh kembangnya. Dalam perkembangan era globalisasi terutama pada media digital, informasi mempunyai nilai positif yaitu mampu mengakses berbagai informasi dengan cepat, tetapi disisi lain terdapat dampak negatif dari informasi, seperti banyaknya beredar berita hoax dan pornografi dapat diakses secara bebas.

Kebijakan Informasi Layak Anak (ILA) sudah diamanatkan dalam pasal 56 (1) UU Perlindungan Anak, mewajibkan pemerintah untuk mengupayakan dan membantu anak agar dapat bebas menerima informasi baik secara lisan maupun tertulis. Sesuai dengan tahapan usia dan berkembangnya anak serta tidak mengganggu perkembangan dari anak tersebut. Dan pada Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung telah membentuk forum anak daerah, sebagai wadah partisipasi anak, untuk mendengar serta menyuarakan aspirasi, pendapat juga harapan anak dalam proses pembangunan di Kabupaten Klungkung dan dapat memberikan contoh yang baik menampung dan menyuarakan aspirasi anak di Kabupaten Klungkung untuk bisa lebih memajukan.

Dalam acara sosialisasi ini diisi dua narasumber yakni,  Asisten Deputi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Drs. Dermawan, M.Si mengenai Pemenuhan Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan membawakan materi mengenai Pembentukan Pusat Informasi Sahabat Anak dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung Drs I Wayan Parna dengan materi mengenai Pelaksanaan Kebijakan Informasi di Kabupaten Klungkung.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung Dewa Gde Darmawan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung I Nengah Sudiarta dan undangan terkait lainnya.

Related

Warta Semarapura 7990320454532040327

Post a Comment

emo-but-icon

item