Hari Pertama Bertugas, Pjs Bupati Klungkung Minta Dukungan KPD

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Hari pertama melaksanakan tugas, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada meminta dukungan kepada Kepala Perangkat Daerah (KPD) Kabupaten Klungkung. Dukungan tersebut terkait kinerja dan pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Usai Matur Piuning (persembahyangan) dibeberapa pelinggih disekitar Kantor Bupati Klungkung, Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada menggelar tatap muka dengan para KPD dilingkungan Pemkab Klungkung. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (15/2/2018).
Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada menyampaikan, sesuai tugas dan wewenang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, pihaknya meminta dukungan semua KPD untuk bersama-sama ngayah, membangun Kabupaten Klungkung melalui program-program yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat. “Tanpa dukungan semua pihak, saya tidak berarti apa-apa,” ujar Pjs Bupati Sugiada dihadapan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan KPD dilingkup Pemkab Klungkung. Pjs Bupati Sugiada mengingatkan kepada para KPD untuk senantiasa melayani masyarakat bukan dilayani masyarakat.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-237 Tahun 2018 Tanggal 13 Pebruari 2018 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, Provinsi Bali, ada lima poin tugas dan wewenang seorang Pjs Bupati. Diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang definitive serta menjaga netralitas PNS. Tugas dan wewenang lainnya yakni melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Related

Warta Semarapura 4732245376230980003

Post a Comment

emo-but-icon

item