Sugiada Tegaskan Netralitas ASN

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Hari pertama melaksanakan tugas, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada meminta dukungan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Klungkung. Dukungan tersebut terkait kinerja dan pelaksanaan program-program Pemkab untuk kesejahteraan masyarakat. Sugiada juga menekankan tentang netralitas aparatur sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Klungkung maupun Pilgub Bali 2018.

Pantauan NusaBali, Kamis (15/2) usai Matur Piuning (persembahyangan) di beberapa palinggih di sekitar Kantor Bupati Klungkung, Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada menggelar tatap muka dengan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Klungkung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung. 

Dalam kesempatan itu Sugiada juga menegaskan agar ASN selalu menjaga netralitas dalam perhelatan Pilkada Klungkung dan Pilgub Bali 2018. Sugiada menyampaikan, sesuai tugas dan wewenang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, pihaknya meminta dukungan semua pimpinan OPD untuk bersama-sama ngayah, membangun Kabupaten Klungkung melalui program-program yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat. 

“Tanpa dukungan semua pihak, saya tidak berarti apa-apa,” ujar Sugiada di hadapan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Klungkung. Sugiada mengingatkan kepada para pimpinan OPD untuk senantiasa melayani masyarakat bukan dilayani masyarakat.

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-237 Tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, Provinsi Bali, ada lima poin tugas dan wewenang seorang Pjs Bupati. 

Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang definitive serta menjaga netralitas PNS.

Tugas dan wewenang lainnya, yakni melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah resmi dinyatakan cuti dan tidak ngantor lagi sejak, Kamis (15/2) pagi untuk persiapan maju sebagai Cabup Klungkung pada Pilkada 2018. Setelah meninggalkan ruang kerjanya, Suwirta melanjutkan kemas-kemas barang di rumah jabatan. Awalnya Suwirta berencana untuk menitipkan sejumlah barangnya di rumah jabatan Bupati dan hanya membawa barang-barang yang penting saja. Hal itu mengingat setelah masa kampanye dia akan kembali ke tempat itu lagi. 

“Karena berbagai pertimbangan, saya bawa seluruh barang-barang ini,” katanya. Selanjutnya, Suwirta menempati rumahnya di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung. Namun kondisi plafon rumahnya sudah jebol di beberapa titik karena bocor. Bahkan televisi di rumahnya mati karena jarang dinyalakan. Selama ini dirinya lebih sering tinggal di rumah jabatan. “Istri saya tetap menyempatkan diri pulang sekaligus untuk sembahyang,” katanya.

NusaBali 

Related

Warta Semarapura 7938271088904037577

Post a Comment

emo-but-icon

item