DPRD Bali Dorong Regulasi Kendalikan Mobil Bekas Plat Luar

www.nusabali.com-dprd-bali-dorong-regulasi-kendalikan-mobil-bekas-plat-luar

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali    Regulasi terbaru ini untuk menertibkan kendaraan luar Bali dan memaksimalkan pemungutan pajak bagi kendaraan plat luar yang beroperasi di Bali. Saat ini ditengarai banyak kendaraan dengan plat luar Bali beroperasi namun pemasukan pajaknya ke daerah lain.

Ketua Pansus Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukan Kendaraan Bermotor Bekas, I Ketut Suwandi mengatakan, pihak DPRD Bali mendorong dilakukan perubahan regulasi tentang kendaraan bekas ini. “Banyak kendaraan bekas beroperasi di Bali. Ada trend masyarakat membeli kendaraan bekas di luar Bali, dan beroperasi di Bali. Karena mereka menghindari pajak juga, sehingga tidak dilakukan balik nama,” ujar Suwandhi usai rapat kerja bersama Gubernur Bali di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (20/3)..

Ketua Komisi II membidangi pajak daerah ini mengatakan, untuk penerapan regulasi terbaru membatasi kendaraan plat luar perlu dilakukan pencabutan atas Perda lama. “Maka DPRD Bali harus siapkan regulasi (Perda) terbaru untuk mengatur kendaraan bekas yang membanjiri Bali. Segera ada payung hukumnya itu. Sehingga rambu-rambu yang jelas terkait kendaraan bekas ini bisa dilaksanakan,” kata politisi Partai Golkar asal Denpasar ini.

Menurut Suwandhi, kendaraan bekas yang membanjiri Bali juga berdampak kepada kemacetan dan masalah infrastruktur jalan. “Minimal kendaraan bekas luar Bali itu bisa didaftarkan di Bali dan bayar pajak kepada daerah. Pajak itu kan dikembalikan untuk perbaikan infrastruktur. Disamping itu kita ingin atasi masalah kemacetan dan kroditnya lalulintas di Bali. Jadi pengendaliannya pada kendaraan ini. Regulasi terbaru nanti tidak melarang sifatnya, tetapi mengendalikan unit kendaraan yang beroperasi di Bali. Dalam regulasi nanti bagaimana pengaturannya tentu akan dilakukan kajian. Kendaraan plat luar Bali yang mana akan ditertibkan tentu kita harus kaji regulasinya,” tegasnya.
 
Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung upaya penertiban terhadap kendaraan bermotor bekas serta plat luar yang banyak beroperasi di  Bali.  Pastika menyampaikan bahwasannya saat ini banyak sekali kendaraan dengan plat luar Bali yang beroperasi di Pulau Dewata selama berbulan-bulan bahkan sampai tahunan. Keberadaan mereka tidak memberi konstribusi berupa pajak kendaraan bagi pendapatan Pemprov Bali. “Kami sepakat dengan DPRD Bali agar kendaraan berplat luar ini dikendalikan,” ujar Pastika yang kemarin didampingi Penjabat Sekda Ida Bagus Ngurah Arda dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali dari Eselon II dan III.

Kata dia, perlu diupayakan  sebuah sistem dengan menggandeng pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menertibkannya. “Banyak kendaraan plat luar beroperasi di Bali, dan pajaknya tidak masuk ke pendapatan kita. Padahal ini potensi bagi pendapatan kita. Maka harus kita data dan daftarkan agar bisa dikenakan  pajak. Kita akan kembangkan sistem pemantauan untuk mengaturnya,” kata mantan Kapolda Bali ini.











sumber :nusabali.com

Related

Seputar Bali 6694397464214976607

Post a Comment

emo-but-icon

item