Menteri Basuki Usul Direksi BUMN Karya Kena Sanksi
http://www.srinadifm.com/2018/03/menteri-basuki-usul-direksi-bumn-karya.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan rekomendasi sanksi terhadap perusahaan pelat merah terkait kecelakaan pada sejumlah proyek infrastruktur. Salah satunya, terkait ambruknya tiang girder Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) di dekat Gardu Tol Kebon Nanas beberapa waktu lalu.
"Sanksinya masing-masing, berbeda semua. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (sanksinya) sendiri, PT Hutama Karya (Persero) Tbk (sanksinya) sendiri, PT Wijaya Karya (sanksinya) sendiri," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/3).
Basuki tak merinci terkait rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan. Namun, ia memastikan sanksi tersebut juga akan menimpa jajaran direksi perusahaan pelat merah, Khususnya direksi Waskita Karya yang dianggap lalai dalam pengawasan pekerjaan Tol Becak Kayu sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Basuki mengungkapkan berdasarkan kajian Komite Keselamatan Konstruksi, baut pengikat bracket proyek Tol Becakayu hanya ada empat buah. Padahal, di proyek sejenis biasanya ada delapan hingga 12 buah. Akibatnya, dari sisi keselamatan tidak terpenuhi. Meskipun, sebenarnya, jika konstruksi sudah berdiri baut-baut tersebut bakal dilepas.
"Ada kelalaian dan ketidaksiplinan dalam Standar Operasional Prosedur. Ada kelemahan pengawasan," ujarnya.
Ia pun tak menampik bahwa rekomendasi sanksi mencakup pencopotan direksi. Namun, keputusan tersebut kembali ke tangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Rencananya, ia akan bertemu dengan Rini sore ini.
"Rekomendasi ini belum ditandatangani," ujarnya.
Selain mengenai sanksi, rekomendasi tersebut juga berisi hal-hal yang perlu diperbaiki sesuai SOP yang berlaku.
Secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang menyatakan masih menanti rekomendasi dari Kementerian PUPR terkait sanksi tersebut
"Sanksi dari Kementerian BUMN kalau rekomendasi dari Kementerian PUPR telah diterima," ujar Ahmad melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
sumber : CNNindonesia.com