Muhammadiyah Sebut Bahasa Alquran Tak Ada yang Fiksi

Muhammadiyah Sebut Bahasa Alquran Tak Ada yang Fiksi

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menegaskan bahwa Alquran murni berisi firman dan wahyu dari Tuhan, bukan fiksi. Penegasan ini untuk membantah pernyataan Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi.

"Kalau Bahasa Alquran semuanya itu adalah firman dan wahyu. Jadi tidak ada yang fiksi," tegas Yunahar di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (12/4).

Menurut Yunahar, pernyataan Rocky yang menyebut kitab suci adalah fiksi, rentan salah tafsir di masyarakat. Sebab fiksi adalah hal yang dibuat-buat berdasarkan khayalan.
"Kita tak menggunakan kata fiksi, takut orang salah paham," ujar Yunahar.

Kendati demikian, Yunahar memahami maksud pernyataan Rocky. Pria yang juga menjabat Wakil Ketua MUI Pusat itu menyebut Rocky mendefinisikan fiksi sebagai hal yang belum terjadi meskipun benar keberadaannya. 

Rocky mengatakan dalam kitab suci disebutkan tentang akhir zaman dan belum terjadi. Karena itu dia menyebut fiksi. Namun dia mengharapkan eskatologi dari kita sucinya.

"Setidaknya itu perbedaan istilah kalau bagi Pak Rocky fiksi itu tidak fiktif. Fiksi itu belum realita, tapi benar. Kalau Alquran begitu," kata Yunahar.
Saat menjadi narasumber dalam sebuah program televisi, Selasa (10/4), Rocky menyebut kitab suci sebagai fiksi. Dalam penjelasan selanjutnya, ia mengaku ingin meluruskan makna fiksi yang dinilai menjadi peyorasi akibat ulah politisi. Rocky pun meminta fiksi dibedakan dengan 'fiktif'.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada tiga definisi fiksi: cerita rekaan (roman, novel, dan sebagainya); rekaan, khayalan, tidak berdasarkan kenyataan; pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran. Sementara fiktif didefinisikan: bersifat fiksi, hanya terdapat dalam khayalan.
Akibat pernyataannya tersebut, Rocky pun dilaporkan sejumlah pihak ke polisi dengan dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian.

Pada Rabu (11/4), Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya didampingi Sekjen Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky ke polisi. Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 






























sumber : CNNIndonesia.com

Related

Indonesia 6019185085308878539

Post a Comment

emo-but-icon

item