Sidang Vonis Fredrich Yunadi Digelar Kamis Pekan Depan

Sidang Vonis Fredrich Yunadi Digelar Kamis Pekan Depan

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali    Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi bakal digelar Kamis, (28/6). Fredrich telah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. 

Hal tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, usai Fredrich serta tim penasihat hukumnya selesai membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6). 

Fredrich maupun tim penasihat hukum menyusun pleidoi masing-masing. Fredrich membuat pledoi setebal sekitar 2.000 halaman, sementara tim penasihat hukum hanya sekitar 300 halaman. 
Namun majelis hakim meminta mantan kuasa hukum Setya Novanto itu tak membacakan seluruh isi pleidoi yang dirinya susun sendiri.

Meskipun tak membaca seluruhnya, penyampaian pembelaan Fredrich memakan waktu sekitar sepuluh jam. Sidang pun harus diskors sebanyak dua kali sejak Fredrich memulai membacakan nota pembelaan. 

Fredrich dalam pembelaannya menyampaikan beberapa hal, di antaranya bahwa jaksa penuntut umum KPK tak layak membawa perkara merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP itu ke pengadilan. 

Pemilik kantor hukum Yunadi & Associated itu menyatakan advokat tak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. 

Fredrich membacakan pleidoi dengan lantang. Sesekali Fredrich menyindir kerja penuntut umum maupun penyidik KPK yang memegang perkaranya. Salah satunya, ia menyebut jaksa KPK 'udik' alias kampungan lantaran kerap mempermasalahkan bakpao. 

Fredrich membantah merekayasa kecelakaan serta sakit Setnov saat tengah dalam pencarian penyidik KPK pertengahan November 2017 lalu. Menurutnya, hal tersebut benar-benar terjadi dan bukan hasil rekayasa. 
Ia berharap majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK dan menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus yang menjeratnya ini.

Jaksa KPK langsung menyampaikan replik atau tanggapan pleidoi yang disampaikan Fredrich. Jaksa Ikhsan Fernandi menyatakan materi pembelaan yang disusun Fredrich sebagai pengulangan materi eksepsi yang telah ditolak majelis hakim. 

Jaksa Ikhsan menyebut pembelaan Fredrich itu juga sudah kerap disampaikan selama persidangan yang berlangsung sejak awal Februari 2018. 

"Sehingga tidak perlu kami tanggapi lagi lebih lanjut," kata dia. 

Jaksa Ikhsan pun menyatakan keberatan dengan beberapa pernyataan Fredrich dalam pleidoi-nya. Menurutnya, terdapat beberapa kata yang tak pantas diucapkan Fredrich di persidangan. 

"Teroris, ekstremis, udik, fitnah dan kebohongan, IQ jongkok tidak pantas disampaikan di persidangan," ujarnya. 
Sementara itu, jaksa Moch Takdir Suhan menyebut pernyataan yang dilontarkan Fredrich itu mencerminkan kepribadian dan pengetahuannya yang minim tata bahasa sopan dan santun. 

"Lebih banyak hiperbola alias lebay mendramatisir fakta sidang, sebagaimana keahlian terdakwa dalam menyusun skenario kecelakaan (Setya Novanto)," kata dia. 

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama dokter Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Mereka berdua diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. 









































sumber : CNNIndonesia.com

Related

Indonesia 5628759059000846266

Post a Comment

emo-but-icon

item