BPLS Dukung Korban Lumpur Lapindo Laporkan Pemungut Imbalan

BPLS Dukung Korban Lumpur Lapindo Laporkan Pemungut Imbalan

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mendukung langkah korban Lumpur Lapindo untuk melaporkan oknum yang meminta sejumlah fee(imbalan). 
"Kalaupun ada diusut saja... Paling senang saya kalau ada warga yang melaporkan kejadian tersebut," ujar Humas BPLS Kabupaten Sidoarjo, Hengki Listria Adi, melalui pesan singkatnya, Selasa (18/9).
Menurutnya, pelaporan tersebut untuk mendukung transparansi yang ada di tubuh BPLS. Sehingga, sambungnya, siapapun yang terlibat atau meminta fee bisa diproses secara hukum yang berlaku. 
"Jadi biar benar-benar transparan. Kalaupun ada oknum yang terlibat biar diproses secara hukum, apabila benar-benar terlibat. Karena BPLS sendiri, membantu proses verifikasi tanpa adanya fee (imbalan)," singkatnya.
Keberadaan oknum yang diduga meminta imbalan tersebut diungkapkan warga korban lumpur asal desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Menurut warga, faktor yang memperlambat proses ganti rugi salah satunya adalah adanya permintaan fee oleh oknum yang mengaku dari tim verifikasi BPLS.
"Minta fee. Oknum dari BPLS dan Kelurahan desa Besuki, Kecamatan Jabon," ujar Koordinator Warga Korban Lumpur Thoyib Bahri kepada wartawan di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (17/9).
Permintaan fee itu disebutkannya bervariasi, mulai dari 30 hingga 50 persen dari total nominal yang akan diterima korban lumpur. Permintaan itu disebut dilakukan oknum secara personal. Artinya, masing-masing korban didatangi dan diminta sejumlah fee, jika ketujuh bidang tanah milik warga seluas 17 hektare ingin dibayar. 
"Namun secara tegas kami tolak. Kalau ke saya sendiri diminta 30 persen," tegas Thoyib.
Kepada wartawan, Thoyib bersama empat korban lainnya yang mengabarkan hal itu pada wartawan berharap pemerintah bisa segera membayar ganti rugi sesuai Putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor :27 k/PDT/2015. Jo, 248/PDT.6/2012/PNJKT.PST.

Tunggu Arahan Presiden

Soal ganti rugi bagi korban lumpur Sidoarjo, Hengki Listria mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses peninjauan kembali sebagaimana arahan Presiden RI.
Ia menuturkan sampai saat ini ada sekitar 263 warga atau 20 persen korban di dalam peta area terdampak (PAT) Lumpur Sidoarjo yang belum terbayarkan--baik perorangan, pengusaha, fasum dan fasos.
Sedangkan untuk warga yang ada di luar PAT ada sekitar 25 persen yang belum terbayarkan.
"Data yang di luar PAT sampai sekarang masih belum fix..., dan masih dihitung ulang karena masih ada yang melakukan pengajuan dan data double. Sehingga, diperlukan verifikasi ulang untuk mengantisipasi adanya data yang double," kata Hengki, Selasa (18/9).





























sumber : antaranews.com

Related

Indonesia 8485754905159328186

Post a Comment

emo-but-icon

item