Masyarakat Masih Salah Kaprah

www.nusabali.com-masyarakat-masih-salah-kaprah

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Pemkab Klungkung akan membatasi jam buka swalayan, minimarket, dan tokoh sejenis di Klungkung. Pembatasan sesuai Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan. 

Namun pembatasan tersebut menimbulkan pro dan kontra sejumlah kalangan. Karena tempat-tempat tersebut kerap dijadikan untuk nongkrong hingga larut malam, terutama kalangan generasi muda. Terkait hal itu, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Demokrat, Gde Artison Andrawata alias Sony menilai masyarakat salah kaprah dalam memahami perda tersebut. "Kenapa jadi masalah nongkrong yang dibahas. Kalau nongkrong, ya di warung, ada kopi ada toko, yang berkurang cuma gengsi saja," ujar putra almarhum sang maestro seni lukis, Nyoman Gunarsa ini, Senin (14/1). 

Jelas Sony, Perda tersebut mengatur operasional swalayan retail, bukan warung/toko rakyat. Tujuannya untuk melindungi toko rakyat supaya perputaran modal juga beputar di Klungkung, bukan disedot keluar/pusat dari toko swalayan berjejaring yang rata-rata berpusat di kota-kota besar. Lewat penerapan perda ini, toko/usaha rakyat diberi kesempatan bersaing. Namun harus sesuai aturan, antara lain seizin bupati, termasuk pembatasan zone atau jarak dengan pasar rakyat atau warung atau toko rakyat (modal kecil).

Untuk menerapkan perda tersebut, Jumat (11/1) malam, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan sidak (inspeksi mendadak) sejumlah minimarket, swalayan, dan lainnya di wilayah Klungkung, yang buka melewati batas waktu, meski telah ada Perda terkait usaha ini. 

Ternyata, sejumlah minimarket diketahui melanggar jam buka. Minimarket itu diminta segera ditutup. Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Klungkung punya Perda Nomor 13 Tahun 2018, tanggal 19 Desember 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, untuk jam kerja pelaku usaha mini market, hipermart, departemen store dan supermarket. Sesuai Perda itu, diatur usaha dagang tesebut, Senin-Jumat tutup sampai pukul 22.00 Wita, Sabtu dan Minggu tutup sampai 23.00 Wita. Sedangkan pada hari hari besar keagamaan, libur nasional, tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita. “Saya ingin supaya Klungkung lebih tertib, tidak ada lagi anak-anak nongkrong-nongkrong hingga dini hari di depan toko seperti ini," jelas Bupati Suwirta
























sumber : nusabali.com

Related

Warta Semarapura 2280863944725919760

Post a Comment

emo-but-icon

item