Ditjen Bea Cukai Sering Tindak Rokok Ilegal, Bagaimana dengan Vape?

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak 5.598 kasus rokol ilegal sepanjang tahun 2019. Kasus tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 216,83 miliar. Dari segi pelanggaran cukai, DJBC menindak 4.480 kasus di tahun 2019 dengan nilai barang hasil tindakan Rp 213,38 miliar. 

Lantas, bagaimana dengan rokok elektrik sejenis Vape? 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya juga mewajibkan vape sebagai produk yang harus membayar cukai. Sama seperti rokok tradisional, Bea Cukai tidak segan-segan memberantas vape ilegal. "Keduanya kita lakukan. Ini kita lakukan sebagai tindak lanjut daripada prinsip cukai, yaitu mengendalikan konsumsi dan mengendalikan peredarannya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11/2019).

Seperti yang dikatakan Heru, pengambilan cukai dari vape diperlukan untuk mengurangi konsumsi vape di masyarakat. Apalagi saat ini belum ada keputusan resmi yang melarang maupun memperbolehkan. "Sampai adanya keputusan vape boleh atau tidak boleh, maka langkah kita fokus pada kedua langkah tadi, menerapkan cukai dan menindak kalau tidak membayar cukai," tegasnya. 

Selama belum ada keputusan, kata Heru, produsen vape harus tunduk kepada Undang-Undang yang mengatur tentang bea dan cukai. Sebab, vape merupakan produk tembakau, sama seperti rokok pada umumnya. "Vape termasuk produk tembakau. Meskipun bentuknya telah dimodifikasi, tetap saja dia termasuk definisi tembakau. Oleh karena itu harus tunduk pada UU cukai," pungkasnya. 

Adapun pada tahun 2018, DJBC telah menindak 288 kasus vape ilegal. Di tahun 2019 hingga 12 November, pihaknya kembali menindak 252 kasus. Perkiraan nila vape yang diamankan mencapai Rp 1,7 miliar, lebih besar ketimbang tahun 2018 sebesar Rp 1,5 miliar. Sepanjang tahun 2016-2019, modus produsen vape untuk menghindari cukai masih konsisten, yakni dengan bentuk polos maupun pencampuran.


Sumber : Kompas

Related

Berita Ekonomi 1423289180346851876

Post a Comment

emo-but-icon

item