Palau, Negara Pertama yang Larang Sunscreen Beracun

Palau, Negara Pertama yang Larang Sunscreen Beracun

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Republik Palau resmi melarang penggunaan tabir surya dengan kandungan yang dapat merusak terumbu karang, seperti oxybenzone dan octinoxate, pada Rabu (1/1).

"Kita harus hidup dan menghormati lingkungan karena lingkungan adalah sumber kehidupan, dan tanpanya tidak ada orang di Palau yang dapat bertahan," kata Presiden Tommy Remengesau seperti yang dikutip dari AFP.

Negara di kepulauan Pasifik dan di antara Australia dan Jepang ini merupakan salah satu suaka bawah laut terbesar di dunia.

Palau juga dianggap sebagai salah satu destinasi menyelam terbaik di dunia. Namun pemerintahnya takut serbuan turis bakal merusak kelestarian alam di negaranya.

Remengesau mengatakan terdapat bukti ilmiah bahwa tabir surya dengan bahan berbahaya sangat membahayakan terumbu karang, bahkan dalam dosis kecil.

Sejak Tahun Baru, setiap tabir surya dengan kandungan yang berbahaya akan disita dan pemiliknya akan didenda US$1.000 (sekitar Rp13 juta).

"Ketika ilmu pengetahuan memberi tahu kita bahwa ada praktik yang dapat merusak terumbu karang, populasi ikan, atau lautan itu sendiri, kita harus mengantisipasinya," kata Remengesau.

"Bahan kimia tabir surya beracun telah ditemukan di seluruh habitat Palau yang tercatat kritis dan di tubuh makhluk laut.

"Kami tidak keberatan menjadi negara pertama yang melarang bahan kimia ini, dan kami akan menyebarkan informasi ini. Dengan edukasi dan kesadaran yang lebih baik, akan lebih banyak yurisdiksi yang memiliki kepercayaan untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

"Ilmu pengetahuan sudah menjelaskan, dan begitu pesan itu menyebar Palau akan menjadi negara pelopor."

Seiring dengan larangan tabir surya, aturan mengenai suaka laut di Palau juga mulai diberlakukan pada 1 Januari, yang menutup 80 persen dari zona ekonomi eksklusifnya (ZEE) untuk penangkapan ikan dan kegiatan laut lainnya, termasuk penambangan dan penangkapan hiu.

"Itu adalah rencana yang sangat ambisius dan layak untuk masa depan Palau," kata Remengesau.

Aturan suaka laut melarang penangkapan ikan komersial di sekitar 500 ribu kilometer persegi area lautan.

Undang-undang itu juga mewajibkan sebagian besar armada asing yang menangkap ikan di perairan Palau juga membayar pajak ekspor.

Menteri Lingkungan Hidup Umiich Sengebau mengatakan undang-undang itu memastikan Palau memiliki hak pertama untuk membeli ikan yang ditangkap di daerah ZEE untuk memenuhi permintaan lokal sebelum ikan diekspor.

Remengesau mengatakan larangan itu diperlukan untuk "memulihkan lautan" setelah bertahun-tahun penangkapan ikan komersial di Pasifik membuat populasi makhluk laut kritis.

Sebelumnya pada tahun 2009 Palau juga telah melarang praktik perburuan sirip hiu.




























sumber : CNNIndonesia.com


Related

Gaya Hidup 2500580207781037563

Post a Comment

emo-but-icon

item