Ribuan TKI Ilegal Menunggu Dideportasi dari Saudi

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali  - Saat ini terdapat 1.088 Tenaga Kerja Overstayer yang telah berada di dalam rumah detensi imigrasi Shumaysi. Mereka hingga kini masih menunggu proses pemberian izin keluar oleh otoritas Saudi. 

Demikian ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) dari Kementerian Luar Negeri RI, Tatang Budi Utama Razak, hari ini. Namun, lanjut Tatang, hampir separuh dari mereka sulit untuk dipulangkan ke tanah air, lantaran masih terikat kontrak dengan majikannya. 

"Prinsip dari imigrasi di Saudi yaitu apabila ingin memulangkan warga negara asing yang overstayer, tidak boleh masih terikat kontrak kerja dan diketahui masih memiliki majikan," katanya. 

Namun, apabila mereka dinyatakan tidak lagi memiliki majikan maka proses kepulangannya ke tanah air lebih mudah. Menurut data yang dimiliki oleh Konsulat Jenderal RI di kota Jeddah, saat ini terdapat 410 TKI ilegal yang ternyata masih memiliki majikan. 

Sehingga mereka diminta untuk meninggalkan rutan imigrasi Shumaiysi. Apabila mereka ingin dipulangkan ke negara asal, maka para TKI ini terlebih dahulu harus menyelesaikan urusan dengan para majikan. 

Tatang menyebut, salah satu alasan banyaknya TKI ilegal di sana yang bekerja sebagai pramuwisma, lantaran majikan kerap menggunakan jasa mereka per hari. Tidak seperti pramuwisma yang harus tinggal dengan majikan dan dibayar per bulan, di Saudi merupakan hal umum menggunakan jasa pramuwisma harian. 

"Dengan memberlakukan sistem seperti itu, majikan di Saudi merasa diuntungkan, karena tidak perlu membayar biaya penempatan yang mahal yakni sebesar 18 ribu Riyal (Rp59 juta). Mereka cukup dibayar sekitar 100 Riyal (Rp325 ribu) per harinya. Apabila tidak suka dengan jasa pramuwisma tersebut, mereka dapat langsung berganti orang lain," papar Tatang. 

Langgar Aturan

Padahal hal itu melanggar aturan. Tatang mengatakan mereka yang dipulangkan ini akan disidik jari oleh Pemerintah Saudi dan dilarang masuk ke sana selama sepuluh tahun lantaran melanggar aturan imigrasi. Dari data KJRI Jeddah, di tahun 2013 kemarin, total 11.241 orang TKI ilegal dipulangkan ke Indonesia. 

Para TKI ini ujar Tatang harus diberdayakan secara optimal sehingga tidak perlu lagi kembali ke luar negeri menjadi pekerja asing di sana. 

"Ada program pembinaan yang dimiliki oleh Kementerian Sosial dan pemberian modal dari Kementerian Tenaga Kerja untuk para TKI yang dideportasi ke tanah air ini," kata Tatang. 
 
Sumber : viva.co.id

Related

Luar Negeri 8445256704771418601

Post a Comment

emo-but-icon

item