Bea Cukai Kepri gagalkan penyelundupan bawang senilai Rp 800 juta



Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Bea Cukai wilayah Kepulauan Riau sebulan terakhir terus melakukan razia upaya penyelundupan bawang dari Malaysia. Selama satu bulan terakhir, mereka telah mencegah tiga kasus penyelundupan bawang merah senilai Rp 800 juta.

Dua upaya penyelundupan bawang dibawa menggunakan kapal tanpa nama. Secara bersamaan kapal patroli BC-30001 dikomandani Brusly JS tengah berada di perairan Pulau Aruah. Kemudian pada kapal ketiga, KM Putri Maria dicegah BC-5002 yang dikomandani Yusrizal di perairan Pulau Asam.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo, mengatakan dua kapal yang dicegah oleh BC-30001 masing-masing mengangkut bawang merah sebanyak sekitar 8,1 ton dan 7,9 ton, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 567 juta, dan potensi kerugian negara sekitar Rp 232.470.000.

Sedangkan bawang merah di KM Putri Maria bermuatan sekitar delapan ton dengan perkiraan nilai barang Rp 283.500.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp 116.235.000. Khusus dua kapal tanpa nama, menurut dia, diperkirakan kapal langsiran atau 'overship' dari kapal lain yang mengangkut muatan bawang merah tersebut dari Batu Pahat Malaysia.

"Kami sedang melakukan penelitian terhadap kapal pertama yang melangsir muatan menggunakan dua kapal tanpa nama tersebut dan diduga hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara," ujar R Evy, di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (22/2).

Sedangkan KM Putri Maria yang dicegah BC-5002 diduga hendak mengangkut muatan berupa bawang merah tersebut ke Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Nakhoda ketiga kapal, masing-masing HSN, BH dan BB berikut seluruh ABK telah dilimpahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan untuk proses hukum selanjutnya.

"Untuk KM Putri sudah ada tersangkanya, yaitu nakhoda BB dan sudah dititipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun. Sedangkan dua kapal lainnya masih dalam proses penyidikan," katanya menambahkan.

Ketiga kasus penyelundupan tersebut disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu tindak pidana penyelundupan impor.

"Modus operandinya, mengangkut barang impor yang termasuk barang larangan dan pembatasan," ujar Evy Suhartantyo.

Selain bawah, lanjut Evy, pihaknya juga mencegah satu boat pancung (sampan bermesin tempel) yang mengangkut 14 tim atau 183.200 batang rokok merek H-Mild yang hanya boleh beredar di Kawasan Bebas Batam.

Evy mengatakan, rokok sebanyak itu dimuat di Tanjung Riau, Batam dan diduga akan dibawa ke Pulau Terong. Namun berhasil dicegah kapal patroli BC-911 yang dikomandani Kurniawan di perairan Pulau Kepala Gading pada Rabu (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Boat pancung dengan nakhoda AA dan satu ABK tersebut, menurut dia, melanggar Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU 11 tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas.

"Setiap barang yang bebas cukai di Kawasan Bebas Batam, dilarang di bawa keluar kecuali melunasi cukainya," katanya.

Pemilik barang, menurut Evy, telah dikenai denda Rp 15 juta, sedangkan muatan berupa rokok tersebut dirampas sebagai Barang Milik Negara (BMN).
(merdeka.com)

Related

Indonesia 2736575497742836102

Post a Comment

emo-but-icon

item