Transaksi Jual Beli Valas di Bali Capai Rp 31 Triliun di 2016, Ini Harapan Bank Indonesia


Transaksi Jual Beli Valas di Bali Capai Rp 31 Triliun di 2016, Ini Harapan Bank Indonesia

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Perkembangan jumlah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Bali menunjukkan tren positif, mengingat perekonomian Bali sebagian besar ditopang oleh industri pariwisata yang erat kaitannya dengan kegiatan KUPVA ini.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali memberikan gambaran umum, hingga Januari 2017 total Penyelenggara KUPVA BB yang tercatat dalam database KPwBI Bali berjumlah 689 kantor, terdiri dari 142 Kantor Pusat (KP), dan 547 Kantor Cabang (KC).
“Data ini meningkat 78 kantor atau 13% dibandingkan akhir tahun 2015 sebanyak 611 kantor, dengan masing-masing peningkatan sebanyak 10 KP dan 68 KC,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana dalam Sosialisasi Ketentuan Terbaru KUPVA BB di Renon, DenpasarBali, Selasa (28/2/2017).
Lanjutnya, dominasi sebaran terbesar berada di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar, dengan masing-masing pangsa sebesar  70%, 12 %, 10%. Sedangkan sisanya 5% tersebar di Kabupaten  Buleleng, Karangasem, serta Tabanan, dan 3% di luar Bali.
Ditinjau dari nilai transaksi, total nilai transaksi seluruh KUPVA BB di Bali di sepanjang 2015 mencapai Rp 29,4 triliun, yang terdiri dari transaksi pembelian Rp 14,7 triliun, transaksi penjualan sebesar Rp 14,7 triliun.
Sedangkan pada 2016, total transaksi jual–beli valas mencapai Rp 31 triliun, dengan total pembelian dan penjualan masing-masing sebesar Rp7,2 triliun dan Rp7,4 triliun atau meningkat 5,78%
Untuk itulah, kata dia, KUPVA BB sebagai penunjang sektor keuangan memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian stabilitas nilai rupiah, antara lain peran KUPVA dalam memfasilitasi penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melalui jasa penukaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah.
“Untuk itu Bank Indonesia perlu mengatur tata kelola dan penguatan KUPVA BB, agar dapat mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga KUPVA BB dapat lebih mendukung pencapaian stabilisasi nilai rupiah, dan di sisi lain dapat memberikan kepastian maupun perlindungan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Sehingga Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016, dan juga menerbitkan Surat Edaran No.18/42/DKSP tanggal 30 Desember 2016, tentang KUPVA Bukan Bank.
Tujuan penerbitan PBI ini, untuk memberikan panduan lebih jelas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh lembaga bukan bank.
Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola yang baik serta mendorong perkembangan industri KUPVA BB menjadi lebih sehat dan efisien.
(TribunBali)

Related

Berita Ekonomi 301058377842847455

Post a Comment

emo-but-icon

item