Pembunuhan Berencana di Monang-Maning, Pelaku Sadis Juga Aniaya Anak Korban


Pembunuhan Berencana di Monang-Maning, Pelaku Sadis Juga Aniaya Anak Korban

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali -  Tono (36) terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis dan penganiayaan di Jalan Gunung Lebah IV, Tegal Harum Monang Maning, Denpasar, Bali hanya menundukkan mukanya saat hakim membacakan vonis.
Tak ada ekspresi berlebihan saat palu hakim mengetuk keputusan penjara selama 20 tahun.
Saat dalam persidangan, Tono terus menundukkan kepalanya, dia berusaha menghindari jepretan kamera wartawan.
Pun saat vonis dibacakan dia juga hanya menunduk di ruang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/3/2017).
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Agus Waluyo Tjahjono menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun.
Atas vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, yaitu Benny Hariyono menyatakan pikir-pikir.
Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal senada.
Majelis hakim dalam amar putusan, sependapat dengan dakwaan dan tuntutan dari JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi, bahwa terdakwa Tono selain melakukan pembunuhan berencana terhadap Suyani (korban), juga melakukan penganiayaan terhadap anak korban, berinisial HN.
Sebelumnya, JPU Ni Luh Putu Suparmi juga menuntut supaya terdakwa dihukum 20 tahun. 
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa Tono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa Suyani, dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Atas perbuatan kejinya, majelis hakim menjerat terdakwa Tono dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana dalam sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tono dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Agus Waluyo.
Kasus pembunuhan itu bermula dari utang piutang.
Terdakwa awalnya punya utang atas pinjaman uang sebesar Rp 1,5 juta pada Joko Setiyarso, suami korban Suyani.
Pinjaman pertama dilakukan 2 September 2016. Dua hari kemudian, kembali terdakwa minjam uang Rp 300 ribu.
Pada 19 September, terdakwa kembali datang ke rumah korban, untuk menyampaikan bahwa dia belum bisa membayar utang. 
Namun oleh korban Suyani, terdakwa didesak untuk membayar utangnya.
Lagi-lagi terdakwa mengatakan belum bisa membayar.
Malah sebaliknya terdakwa minta pinjaman lagi Rp 100 ribu dan dikasih Rp 50 ribu.
Pada 20 September, rupanya terdakwa jengkel ditagihi utang terus. Sehingga dia bergegas ke rumah korban sambil membawa pisau.
Dia berjalan kaki dari Jalan Merpati (rumah kosnya) ke TKP, Jalan Gunung Lebah Monang Maning Denpasar.
Terdakwa menganiaya Suyani hihngga tewas.
Suyani sempat berteriak minta tolong dan didengar HN yang adalah anak korban.
Mendengar teriakan itu terdakwa pun menusuk HN hingga kritis, beruntung nyawa bocah ini bisa terselamatkan.
(tribunnews)

Related

Seputar Bali 5240791606044154206

Post a Comment

emo-but-icon

item