Perokok Bersiap Menjerit di Awal 2018


Perokok Bersiap Menjerit di Awal 2018

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Seperti yang sudah diperkirakan oleh sejumlah pelaku industri rokok nasional, pemerintah akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2018.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Kamis 19 Oktober 2017. Kenaikan tersebut tercatat lebih tinggi dari perkiraan industri rokok.
Dalam keputusannya, Presiden Jokowi mengatakan hal itu diambil berdasarkan berbagai pertimbangan. Bahkan, keputusan itu tidak hanya diambil dari pihak-pihak tertentu saja seperti yang diisukan selama ini.
"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan. Ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu itung-itungannya ketemu tadi," kata Jokowi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Senada dengan atasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini mempertimbangkan empat hal penting, yaitu pengendalian konsumsi rokok, mencegah rokok ilegal, tenaga kerja dan penerimaan negara.
Menurut Ani panggilan akrab Sri Mulyani, faktor penerimaan negara dan tenaga kerja menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, untuk tenaga kerja akan bersinggungan dengan petani tembakau, maupun pekerja di industri rokok.
Sedangkan, penerimaan negara nantinya masih harus diklasifikasikan. Karena ada produk rokok yang dihasilkan oleh mesin dan ada yang dibuat tangan oleh pekerja yang biasanya home industri.
"Walaupun rata-rata 10,04 persen bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen, tapi ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," ujarnya.
Ani menambahkan, meski sudah disetujui oleh Presiden, aturan ini tentunya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dan ini juga masih akan berpengaruh pada target penerimaan cukai tahun depan yang dibahas di DPR.
Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilihat tidak hanya berdasarkan aspek pengendalian konsumsi, melainkan juga sudah memikirkan industri tembakau.
Menurut dia, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,4 persen terbilang cukup rendah. Apalagi, struktur tarif cukai tahun depan lebih fleksibel, yakni berada di atas dan di bawah 10 persen.
“Sudah rendah sebetulnya, tidak termasuk tinggi. Beda antara SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan lainnya,” kata Darmin, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
(Viva.co.id)

Related

Indonesia 5234324671475614396

Post a Comment

emo-but-icon

item