Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten Klungkung Dipimpin Wakil Bupati I Made Kasta
http://www.srinadifm.com/2017/11/kegiatan-monitoring-dan-evaluasi-monev.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Wabup Kasta didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Ida Bagus Sudarsana, Camat Banjarangkan Ida Bagus Ketut Mas Ananda dan Tim Monev Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung beserta Perbekel Desa se-Kecamatan Banjarangkan mengadakan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Monev Pemerintah Desa Kecamatan Banjarangkan di Ruang Rapat Tarka Samanta Mandala Kantor Camat Banjarangkan, pada hari Kamis, (30/11).
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten Klungkung yang dipimpin Wakil Bupati I Made Kasta sebelumnya mengadakan Kegiatan Monev Pemerintahan dengan mengambil Sample dari dua desa Di Kecamatan Banjarangkan yakni Desa Getakan dan Desa Tihingan, tim Monev menyatakan dalam laporannya bahwa secara garis besar dari sample yang diambil tugas pokok dari pemerintahan Desa sudah berjalan cukup baik.
Berikutnya Tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Klungkung Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa juga menyampaikan temuan hasil Pemeriksaan Inspektorat Tahun 2016 - 2017 tentang kekurangan dari aspek Kebijakan, Kelembagaan, Keuangan, dan Kekayaan Desa di beberapa Desa di Kabupaten Klungkung. Hal ini disampaikan untuk memberikan gambaran kepada desa-desa di Kecamatan Banjarangkan agar Perbekel dan Perangkat Desa yang hadir bisa memperbaiki sistem pemerintahan di Desanya dari gambaran yang sudah diberikan.
Tim Monev Kabupaten Klungkung mengharapkan kepada Para Perangkat Desa se-Kecamatan Banjarangkan walaupun hanya mengambil dua contoh Desa Sebagai Sample, pelaksanaan Pemerintah Di Desa-Desa tetap dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan dan tupoksi Perangkat Desa tersebut.
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menyatakan tim monitoring dan evaluasi memiliki tugas antara lain memonitor pelaksanaan daripada tugas-tugas Kepala Desa dan perangkat Desa yang nantinya hasilnya berupa hasil dari sisi pembangunan yang didasari Peraturan Desa di Desa setempat yang nantinya akan dievaluasi tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Klungkung. Wabup Kasta mengingatkan apabila ingin membuat Peraturan Desa harus disertai dengan Kesepakatan antara Jro Perbekel, BPD, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku perancang Pemberdayaan Masyarakat.
(Humasklk/cok)