Pengukuhan dan Peresmian Awig-awig Desa Pakraman Banda

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Setelah 9 tahun memperjuangkan pemekaran, Banjar adat Banda menjadi Desa Pakraman  Banda, Kecamatan Banjrangkan, Kabupaten Klungkung akhirnya secara resmi dikukuhkan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Senin (18/12/2017). Desa Pakraman Banda resmi berdiri dengan SK Nomor. 044/Kpts/MUDP Bali/XI/2017

Pengukuhan Desa Pakraman Banda, dilakukan langsung Bendesa Agung (Ketua MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, di Wantilan Banjar Adat Banda. Acara pengukuhan Desa Pakraman hasil pemekaran ini dihadiri pula Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Klungkung, Ketut Rupia Arsana, Anggota DPRD Klungkung Gde Artison Andarwata
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyampaikan selamat kepada Desa Pakraman Banda, karena sudah resmi dikukuhkan sebagai Desa Pakraman dan sekaligus meresmikan awig-awignya. Sehingga nantinya setelah pengukuhan ini, kita dituntut agar lebih bisa mandiri dan dewasa dalam menyikapi permasalahan yang mungkin terjadi. Selain itu, kita juga harus bekerjasama dan saling berkoordinasi yang baik dengan Desa Pakraman lainnya. Semua visi misi yang sudah dibuat harus dikerjakan dengan tulus ikhlas. Tidak hanya itu Desa Pakraman juga harus mampu mengayomi, menuntun dan mewadahi apapun kegiatan yang dilakukan oleh Sekaa Teruna. Awig-awig yang sudah dikukuhkan harus mampu dilaksanakan dan dituruti dengan sebaik-baiknya khusus kepada generasi muda  agar mampu menjaga tradisi budaya Bali. “Lestarikanlah  adat dan budaya Bali,” Pesan Bupati Suwirta.
Bendesa Agung Provinsi Bali, Jero Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, menegaskan dibentuknya Desa Pakraman Banda ini diharapkan tidak menghilangkan dresta yang sudah dijalankan sebelumnya. Apalagi, poin itu sudah diatur dalam SK. "Jangan sampai menghilangkan dresta terdahulu, apalagi sudah disaksikan oleh tiga saksi," tegas Jero Suwena. 

Karena baru berdiri, Desa Pakraman Banda juga diharapkan selalu mencari petunjuk dalam menjalankan tatatanan pemerintahan desa adat. Para prajuru adat pun harus mampu menjalankan tugas dengan baik. "Sekarang Banjar Adat Banda sudah sah menjadi Desa Pakraman, tentu ke depanya harus lebih baik," Ujarnya.
Ketua Panitia Ketut Arsa Wijaya mengatakan proses pembentukan Desa Pakraman Banda berawal sejak tahun 2008 yang lalu. Dimulai dari pengunduran diri dari Desa Pakraman Induk (Takmung). Kemudian secara berjenjang diajukan permohonan dari tingkat Majelis Alit Tingkat Kecamatan diteruskan ke Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Klungkung, terus berproses dan setelah direkomendasi dari (MMDP) Kabupaten Klungkung dari hasil turun memeriksa kelapangan mengecek kelayakan dan persyaratan yang ditentukan salah satunya adalah memiliki Kahyangan Tiga beserta Prajapatinya dan setelah lolos diteruskan ke MUDP Bali. Setelah sembilan tahun proses tersebut, akhirnya Banjar Adat Banda sudah layak menjadi Desa Pakraman Banda yang dikukuhkan, sekaligus meresmikan awig-awignya oleh (Ketua MUDP) Provinsi Bali. 

Related

Warta Semarapura 5832719644849311011

Post a Comment

emo-but-icon

item