Proposal Ditunggu hingga Besok

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali    Pemkab Buleleng memastikan pencairan hibah bansos bagi anggota DPRD Buleleng disesuaikan dengan jumlah proposal yang diterima. Masalahnya, buku pejabaran penggunaan APBD Induk 2018, akan diajukan ke Pemprov Bali pada Senin (8/1) lusa. Pemkab pun memberi kesempatan bagi anggota yang belum ajukan proposal hingga Minggu (7/1).

Informasinya, Pemkab Buleleng melalui Asisten Administrasi Umum, I Ketut Asta Semadi sudah temui Ketua Dewan Gede Supriatna membahas pencairan hibah basos anggota akan disesuaikan dengan jumlah proposal yang masuk. Karena nilai keseluruhan proposal yang masuk akan direkap guna dituangkan dalam buku penjabaran penggunaan APBD Induk 2018. Sedangkan buku penjabaran penggunaan APBD Induk itu sendiri akan diajukan Senin pekan depan.

Sejauh ini tercatat sekitar 17 anggota dari 45 orang jumlah anggota DPRD Buleleng yang telah ajukan proposal yang fasilitasi dalam menerima jatah hibah bansos. Nah, menyusul masih sedikintya jumlah anggota yang ajukan proposal itu, Sekretariatan Dewan (Setwan) DPRD Buleleng terapksa lembuh selama dua hari sejak Sabtu (6/1) har ini, hingga Minggu (7/1) besok guna mengejar keterlambatan penyetoran proposal yang difasilitasi oleh anggota Dewan. 

“Kita memang minta Setwan lembur, agar bisa mengurus proposal anggota sampai ke Eksekutif. Dan Saya sudah minta kepada seluruh anggota agar segera mengajukan proposal. Paling lambat masih ditunggu hari Sabtu (hari ini,red) atau Minggu (besok,red),” kata Ketua Dewan Gede Surpiatna ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (5/1) siang.

Politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini mengakui, pihak Eksekutif sudah mewarning keterlambatan pengajuan proposal tersebut. Jatah hibah bansos anggota akan dicairkan sesuai dengan proposal yang diterima. Terhadap proposal yang telat, maka konsekuensinya pencairan jatah hibah bansosnya baru bisa dilaksanakan pada APBD Perubahan 2018. “Dari Pak Asisten (Asisten Administrasi Umum,red) minta proposal harus segera diajukan karena buku penjabaran penggunaan APBD Induk akan diajukan ke Provinsi Senin. Jadi, kalau sampai hari Minggu, masih ada yang belum setor proposal, maka jatah hibah bansosnya tidak bisa dicarikan dalam APBD Induk. Harus menunggu Perubahan (APBD Perubahan 2018,red),” terang Supriatna.    

Dalam APBD Induk 2018, Pemkab Buleleng alokasikan dana hibah bansos untuk DPRD Buleleng mencapai Rp 45 miliar. Itu berarti, masing-masing anggota dewan dengan 45 anggota, kebagian jatah sebesar Rp 1 miliar. Nah biasanya, proposal usulan kegiatan biasanya diajukan paling lambat bulan Juli, tahun sebelumnya. Artinya, untuk jatah dana hibah bansos pada tahun 2018, proposal usulan sudah masuk pada Juli 2017. Langkah ini agar Eksekutif dapat waktu yang cukup memverifikasi proposal yang diajukan. Namun hingga memasuki Januari 2018, belum semua anggota mengajukan proposal usulan. Konon pihak Eksekutif sempat mempertanyakan kesiapan proposal tersebut. Eksekutif tidak ingin disalahkan ketika terjadi keterlambatan pencairan jatah hibah bansos.



sumber : nusabali.com

Related

Seputar Bali 5901041178637039080

Post a Comment

emo-but-icon

item