Cerita 'Sengit' Sri Mulyani Versus Facebook Gara-gara Pajak

Cerita 'Sengit' Sri Mulyani Versus Facebook Gara-gara Pajak

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali    Menteri Keuangan Sri Mulyani menceritakan bagaimana proses penagihan pajak terhadap Facebook mengalami sejumlah kendala. Walaupun demikian, pajak terhadap penyedia layanan digital itu sudah menjadi isu internasional.

Keterangan Ani-panggilan Sri Mulyani disampaikan dalam diskusi bersama jajaran pemimpin media tentang perpajakan pada Rabu (28/3). Salah seorang peserta diskusi menanyakan tentang upaya Ditjen Pajak untuk menagih pajak Facebook.

Ani menuturkan basis pajak itu ditentukan nilai tambah yang dimiliki over the top (OTT) itu karena operasinya di Indonesia. Jadi, tak lagi tergantung dari laporan kantor pusat yang berada di Amerika Serikat (AS).
Perempuan tersebut menceritakan dirinya sempat bertemu dengan kuasa hukum Facebook yang berbasis di Singapura, namun tanpa menjelaskan detil waktu dan tempat. Singapura sendiri menjadi markas Facebook untuk kawasan Asia Pasifik.

Kuasa hukum Facebook, kata dia, mengatakan jika Indonesia mengambil pajak, maka negara lain tak akan mendapatkannya. Dia pun merespons pernyataan tersebut.

"Saya tak berurusan dengan pengacara. Anda (Facebook) mendapatkan uang di Indonesia, Anda harus bayar. Saya tak peduli dengan lainnya," kata Ani. "Jangan klaim pendapatan Anda (Facebook) dari Singapura."

Dia menuturkan masalah pajak Facebook juga menjadi pembahasan di dunia internasonal. Menurut Ani, saat ini sejumlah negara memang 'berebut' pajak dari OTT itu.
Ani juga menegaskan Ditjen Pajak sebenarnya mengetahui nilai transaksi pelbagai perusahaan yang memakai advertisement-fasilitas yang ada di Facebook terkait dengan upaya penagihan pajak tersebut. 

Diketahui, hingga kini Facebok masih belum menyetorkan pajaknya untuk Indonesia.

Sebelumnya, Ditjen Pajak berhasil mengantongi pajak Google untuk periode 2015. Otoritas itu bakal menindaklanjuti untuk perolehan pajak untuk tahun-tahun berikutnya.

Jenis pajak yang dibayarkan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Ani menuturkan keberhasilan inilah yang membuat Indonesia masuk dalam berita internasional. "Indonesia dapat (pajak Google) menjadi international news. Negara-negara lain mulai wake up dan mulai minta juga," katanya.
Ditjen Pajak sendiri sebelumnya mengklaim akan mengedepankan cara halus guna mendorong penyedia layanan digital, seperti Facebook dan Twitter guna membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya akan konsisten melakukan hal tersebut agar OTT yang beroperasi di Indonesia tidak lari dari tanggung jawabnya.

"Yang kami lakukan dengan Google kemarin menjadi contoh bagus karena memang mengikuti ketentuan perpajakan di Indonesia," kata dia, beberapa waktu lalu.












sumber :CNNIndonesia.com

Related

Berita Ekonomi 8284360787511113117

Post a Comment

emo-but-icon

item