OJK Beri Izin Usaha 20 Bank Wakaf Mikro

OJK Beri Izin Usaha 20 Bank Wakaf Mikro

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali     Otoritas Jasa Keuangan memberi izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro yang terletak di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Hal ini untuk mempermudah akses permodalan masyarakat di berbagai penjuru wilayah.

Berdasarkan keterangan tertulis, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan hal itu dilakukan sebagai upaya regulator untuk mendorong pengembangan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta usaha ultra mikro melalui lembaga keuangan mikro syariah di berbagai daerah.
"OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri," kata Wimboh dalam sambutan peluncuran program Bank Wakaf Mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Jumat (9/3).


Wimboh menyampaikan pengembangan bank wakaf mikro diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.

Keberadaan bank wakaf mikro, kata dia, merupakan upaya untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.

Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.
Hingga awal Maret 2018, dari 20 bank wakaf mikro yang merupakan pilot project ini telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
Peluncuran Program Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya merupakan yang kedua kalinya dihadiri langsung oleh Presiden setelah sebelumnya juga meresmikan Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek Cirebon.

"OJK akan terus mendorong program Bank Wakaf Mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden," kata Wimboh. 
Melalui program ini, OJK mengharapkan Bank Wakaf Mikro dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan Syariah. Selain Presiden Jokowi, hadir juga dalam acara peresmian ini Gubernur Jawa Timur Soekarwo serta sejumlah menteri Kabinet Kerja.
















sumber : CNNIndonesia.com

Related

Berita Ekonomi 6409549615536890416

Post a Comment

emo-but-icon

item