Emiten Bursa Efek Kucurkan Ratusan Miliar Bayar THR Lebaran
http://www.srinadifm.com/2018/06/emiten-bursa-efek-kucurkan-ratusan.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Sejumlah perusahaan swasta yang tercatat di mengaku sudah membagikan tunjangan hari raya () kepada karyawannya sejak pekan lalu.
Sekretaris Perusahaan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) Setiadi Surya mengatakan perusahaan menggelontorkan dana hingga ratusan miliar untuk membayar THR kepada ribuan karyawannya."Karyawan kami saja ada sekitar 12 ribu orang lebih," ungkap Setiadi kepada , Senin (11/6). Terkait sumber dana, Setiadi menyebut perusahaan ritel ini selalu menggunakan kas internal untuk membayar THR kepada karyawan."Kami tidak ada tuh menggunakan dana pihak ketiga, baik untuk pembukaan gerai baru apalagi untuk THR," jelasnya.Perusahaan ritel lainnya, manajemen PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) juga mengklaim telah memberikan THR kepada karyawan pada awal Juni 2018. Menurutnya, perusahaan memang selalu memberikan THR dua pekan sebelum Lebaran.
"Kami sudah bayar dari beberapa waktu lama, kami dua pekan sebelum Lebaran," kata Head of Corporate Communications MAPI Fetty Kwartati.Setali tiga uang, perusahaan berbasis telekomunikasi, PT XL Axiata Tbk (EXCL) juga memberikan THR dua pekan sebelum Lebaran kepada karyawan. Namun, berbeda dengan Ramayana, XL Axiata tak menyiapkan anggaran untuk pembayaran dalam jumlah besar."Jumlah karyawan XL Axiata tidak sampai puluhan ribu, hanya sekitar dua ribuan. (Anggaran biaya THR) enggak sampai ratusan miliar," ucap Direktur Utama XL Axiata Dian Siswarini.Sementara itu, karyawan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) juga sudah mendapatkan THR sejak 14 hari sebelum Lebaran. Menurut Direktur Utama Vidjongtius, hal itu rutin dilakukan oleh perusahaan setiap tahunnya.
Sayangnya, ia enggan menyebut pasti berapa jumlah anggaran yang disiapkan oleh perusahaan. Namun, yang pasti jumlahnya tak sedikit mengingat jumlah karyawan Kalbe Farma juga mencapai belasan ribu orang."Lumayan lah (anggaran dananya) kan untuk sekitar 17 ribu karyawan. Saya tidak hafal persis angkanya," terang Vodjongtius.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan perusahaan wajib membagikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sesuai ketentuannya, pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau kurang dari satu tahun, THR diberikan sesuai dengan mekanisme perhitungan tunjangan. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji.
Adapun bagi pekerja lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima pekerja setiap bulan.Sayangnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan masih banyak perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan terkait pembayaran THR.Shinta memaparkan pelanggaran itu tak hanya berupa keterlambatan pembayaran THR, tapi juga tidak membayar THR kepada karyawannya sedikit pun hingga pembayaran gaji pokok."Banyak perusahaan yang masih melanggar aturan pembayaran tunjangan seperti THR, maksudnya dari tahun lalu-lalu juga ada. Pasti ada (perusahaan yang langgar aturan tersebut)," ucap Shinta.
sumber : CNNIndonesia.com