Pajak UMKM Harus Dilengkapi Insentif dan Edukasi

Pajak UMKM Harus Dilengkapi Insentif dan Edukasi

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali     Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif dan edukasi guna mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membayarkan pajak

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan insentif yang perlu diberikan pemerintah berupa akses permodalan. Pasalnya, sekecil apapun pajak yang dikenakan tetap akan memberatkan jika pelaku usaha masih kesulitan mendapat modal untuk mengembangkan bisnis. 

Padahal, kini Presiden Joko Widodo telah memangkas pajak UMKM dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dari total omzet perusahaan.


"Untuk permodalan, UMKM itu sekarang masih mengeluhkan soal rentenir dengan bunga yang mencekik, bisa sampai 20 persen. Tapi mereka mau tidak mau ambil karena sumber modal lain susah didapat," ujar Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin Jakarta di kawasan Harmoni, Rabu (27/6). 
Menurutnya, pemerintah perlu lebih erat menggandeng perbankan guna memberikan kredit modal usaha dengan bunga murah. Pasalnya, kepatuhan membayar pajak selama ini tak serta merta menjadi modal yang tokcer membuat UMKM bisa mendapatkan kredit. 

Insentif lain, menurut dia, dapat berupa penjamian akses atas pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, selama ini, khususnya di daerah, proyek pemerintah tetap terpaku pada pengusaha kelas menengah dan besar. 

"Artinya, tidak ada keberpihakan bagi UMKM untuk tumbuh, tidak ada pembinaan dan pemberian kesempatan," imbuhnya. 
Senada, Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengatakan bank pada dasarnya menampikkan catatan kepatuhan pajak pengusaha kecil. Jaminan dan skala bisnis pengusaha ketika memberikan kredit tetap menjadi yang utama.

"Tetap saja yang dilihat itu jaminannya apa, mereka beralasan jangan sampai kredit yang diberikan jadi macet dan membuat rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) meningkat," katanya. 

Yustinus Prastowo, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan pemerintah pusat dan daerah memang perlu berkoordinasi lebih erat agar bisa menciptakan kebijakan yang lebih menyeluruh bagi UMKM. Tujuannya, agar pelaku UMKM tak hanya ditarik pajaknya tapi juga mendapat insentif dan edukasi sehingga usahanya berkembang.

Insentif, katanya, tak hanya terkait permodalan, tapi juga mengenai perizinan ekspor-impor. Hal ini agar pengusaha kecil secara bertahap naik kelas ke skala usaha yang lebih besar dan berdaya saing. Sedangkan untuk edukasi, masalah pembukuan, akses pelaporan, hingga tata cara pelaporan menjadi hal yang perlu segera dibenahi. 
"Harus ada standar akutansi keuangan uang mudah bagi UMKM, termasuk menyediakan aplikasi pajak yang bisa diisi dengan mudah oleh mereka. Bahkan, dengan memanfaatkan aplikasi digital dan alat perekam data transaksi (Electronic Data Capture/EDC)," terangnya. 

Harapannya, agar tidak hanya meningkatkan kualitas UMKM, tetapi juga membuat para pengusaha kecil bersedia menyetorkan pajaknya kepada negara. Dengan begitu, jumlah pembayar pajak (tax payer) terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan aplikasi untuk pencatatan laporan pajak UMKM sebenarnya sudah ada, tetai pemanfaatannya memang masih terbatas. 






































sumber : CNNIndonesia.com

Related

Berita Ekonomi 3118633596630533644

Post a Comment

emo-but-icon

item