Satu Tarif Tol JORR Urung Terlaksana Hari Ini

Satu Tarif Tol JORR Urung Terlaksana Hari Ini

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali      Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan kebijakan tarif satu harga tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada hari ini menjadi pekan depan, yakni pada Rabu, 20 Juni mendatang.

Kepala Bagian Humas BPJT Budi Rahardja mengungkapkan penundaan pelaksanaan kebijakan karena masih diperlukannya waktu sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan baru tersebut.

"Namun, mempertimbangkan efektivitas sosialisasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai Rabu, 20 Juni 2018, pukul 00:00 WIB," tulisnya dalam keterangan resmi, (13/6).
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 382/KTPS/M/2018 tertanggal 5 Juni 2018 disebutkan bahwa aturan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada tol JORR akan berlaku tujuh hari usai aturan dibuat, yaitu pada hari ini.

Meski diundur, namun dipastikan tidak ada perubahan jumlah seksi ruas tol yang akan menjalankan kebijakan ini. Aturan ini akan berlaku dimulai dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), serta Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir).

Berlanjut ke Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Terkait tarif, nantinya kendaraan golongan I akan dikenakan biaya tol sebesar Rp15ribu. Kemudian, kendaraan golongan II dan III sebesar Rp22.500, dan golongan IV dan V Rp30 ribu. 










































sumber : CNNIndonesia.com

Related

Berita Ekonomi 1877148386564712869

Post a Comment

emo-but-icon

item