Suami-Istri Bebas dari Hukuman Mati Saudi Segera Dipulangkan

Suami-Istri Bebas dari Hukuman Mati Saudi Segera Dipulangkan

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali  Penantian panjang sepasang suami-istri yang bebas dari hukuman mati atas tuduhan sihir di Arab Saudi, Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih Bt Karsidi Tasdik untuk kembali ke Indonesia akan segera berakhir.

Pasutri asal Indramayu tersebut dapat segera pulang ke Tanah Air setelah izin keluar (exit permit) telah dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi, Rabu (25/7) lalu.

Tohirin dan Nurnengsih ditangkap Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 berdasarkan laporan majikan mereka, Sanad Al-Zuman. Al-Zuman menuduh pasutri itu mempraktekkan sihir kepada istri majikan dan keluarganya. 

Penahanan Tohirin dan Nurnengsih diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh pada Januari 2016. KBRI Riyadh menunjuk Pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum bagi Tohirin dan Nurnengsih.
Melalui empat kali persidangan termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir. 

Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016 setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut. 

Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.

Namun setelah terbebas dari hukuman mati dan dikeluarkan dari penjara, upaya pemulangan keduanya ke Indonesia menemui hambatan yang cukup pelik sehingga memakan waktu cukup lama. 
Paska dikeluarkan dari penjara, pasangan suami istri ini kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan bekerja di Madrasah Darul Bayan sambil menunggu penerbitan exit permit

Proses penerbitan exit permit bagi Nurnengsih memakan waktu yang lama karena berkas yang dilimpahkan dan bolak-balik di instansi-instansi terkait Arab Saudi. 

"Proses pemulangan kedua saudara kita, Tohirin dan Nurnengsih ini terhambat karena penerbitan exit permit bagi Nurnengsih mengalami kendala administratif, mengingat berkas perkaranya dilimpahkan ke beberapa instansi terkait di Riyadh, sehingga KBRI harus melakukan penyisiran ke beberapa instansi secara rutin untuk menemukan solusi," papar Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/7).

Tidak hanya itu, kendala administratif ini juga berdampak kepada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda, Hanan dan balita yang lahir di penjara.
Proses exit permit Nurnengsih yang masih dalam proses membuat kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia, karena keduanya tidak bisa memperpanjang izin tinggal.

Setelah exit permit bagi Nurnengsih selesai, pemulangan keduanya kembali terganjal karena iqamah (izin tinggal) Tohirin kadaluarsa. Didampingi Diplomat Pasukan Khusus (Dippasus) KBRI Riyadh, Tohirin menyelesaikan perpanjangan iqamah serta pembayaran denda keimigrasian. 

Pada Rabu (25/7) Tohirin dan istri datang ke KBRI untuk bertemu Dubes Abegebriel dan menceritakan skema kepulangannya. Dubes pun langsung memeluk Tohirin sambil mengatakan agar kedua pasangan suami istri itu tidak khawatir.
"Jangan khawatir, kami para pelayan WNI di Saudi sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk kepulangan Mas Tohirin dan Mbak Nur ke Indonesia. Kami diperintahkan Negara untuk selalu berpihak kepada saudara-saudara kami yang belum beruntung, tiket akan segara kami siapkan," kata Dubes Abegebriel yang langsung mencarikan tiket lewat telepon genggam dan memilih kursi yang nyaman bagi pasutri tersebut.

Keduanya akan kembali ke Indonesia pada 4 Agustus 2018 didampingi oleh staf KBRI, Muhammad Ahmad Al-Qarni, Warga Negara Saudi pensiunan militer yang sangat membantu dalam penyelesaian kasus yang menimpa suami istri asal Indramayu ini.


























sumber : CNNIndonesia.com

Related

Dunia 8559537538757813386

Post a Comment

emo-but-icon

item