Penyidik Periksa Atiqa Hasiholan Lebih dari 4 Jam

Penyidik Periksa Atiqa Hasiholan Lebih dari 4 Jam

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua putri tersangka kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet, yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina. Pemeriksaan dilakukan lebih dari 4 jam. 

Atiqah dan Fathom baru meninggalkan Ditkrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu, sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya pun tidak memberikan pernyataan apapun terkait pemeriksaan dan langsung menuju mobil.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menanyakan pada Atiqah dan Fathom perihal foto Ratna Sarumpaet yang beredar melalui media sosial. 


Atiqah dan Fafhom memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Insank Nasruddin. Keduanya pun sudah mendatangi kantor Polda sejak pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Pihak Kepolisian juga telah memperpanjang masa penahanan Ratna yang berstatus tersangka kasus penyebaran kabar bohong menjadi 40 hari. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mengingat pemeriksaan belum rampung.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.















sumber : CNNIndonesia.com

Related

Indonesia 1537665066679041761

Post a Comment

emo-but-icon

item